• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

PP Mengenai Usaha Pertambangan Batu Bara Disahkan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
April 18, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Jokowi: Kita Tunjukkan pada Dunia, Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia Sudah Berkembang

JAKARTA,Cobisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara pada 11 April 2022 lalu.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria menjelaskan, dalam pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara ini dibedakan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dengan PKP2B Generasi 1 Plus.

Ia merinci, tarif PNBP Generasi 1 berada pada kisaran 14 persen hingga 28 persen sesuai dengan masing-masing Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan untuk Generasi 1 Plus berada di kisaran 20 persen hingga 27 persen, namun khusus untuk penjualan batu bara di dalam negeri ditetapkan sama, yakni sebesar 14 persen.

“Untuk penjualan batu bara di dalam negeri, PNBP dikunci di 14 persen,” kata Lana dalam Konferensi Pers Virtual Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan PP nomor 15 tahun 2022, Senin 18 April.

Lebih jauh Lana merinci, penetapan tarif royalti batu bara untuk penjualan dalam negeri sebesar 14 persen ini diberlakukan dengan mempertimbangkan harga jual batu bara di dalam negeri yang juga dipatok sebesar 70 dolar AS per ton untuk pembangkit listrik. Sedangkan untuk industri seperti semen, pupuk dan lainnya dipatok sebesar 90 dolar AS per ton.

Ia melanjutkan, perbedaan antara PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus terletak pada aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Untuk PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus, tarif PNBP-nya memang sama-sama dikenakan 13,5 persen, namun yang membedakan adalah pengenaan pajaknya. Pajak PKP2B Generasi 1 mencapai 45 persen sesuai kontrak, sementara Generasi 1 Plus pajaknya bersifat prevailing law atau mengikuti aturan yang berlaku,” bebernya.

Untuk informasi, sebelumnya Kementerian ESDM telah merilis Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk April 2022 ini. Tercatat, HBA pada April naik 41,5 persen menjadi 288,40 dolar AS per ton dari Maret yang hanya sebesar 203,69 dolar AS per ton.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Batu baracobisnis.compppresiden jokowi

Related Posts

KTT D-8 Akan Digelar di Jakarta, RI Targetkan Hasil Kerja Sama Nyata

KTT D-8 Akan Digelar di Jakarta, RI Targetkan Hasil Kerja Sama Nyata

by Hidayat Taufik
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Developing Eight (D-8) yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta...

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM Kreatif untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM Kreatif untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan

by Dwi Natasya
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri terus menegaskan komitmennya dalam mendorong akselerasi pengembangan UMKM kreatif di seluruh Indonesia. Upaya ini dilakukan...

Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Tembus 435 Ribu Tiket

Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Tembus 435 Ribu Tiket

by Hidayat Taufik
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat penjualan tiket kereta api untuk periode mudik Lebaran 2026 telah mencapai 435.708...

Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bisa Dicicil, Indonesia Mulai Bayar Tahun Ini

Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bisa Dicicil, Indonesia Mulai Bayar Tahun Ini

by Hidayat Taufik
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa kontribusi Indonesia untuk Board of Peace atau Dewan Perdamaian tidak harus...

Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

by Hidayat Taufik
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya kepada komika Pandji Pragiwaksono agar terus berkarya dan menyampaikan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

February 4, 2026
Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

February 1, 2026
BSI Tetapkan Pemenang Program Nabung Haji Berhadiah Umrah

BSI Tetapkan Pemenang Program Nabung Haji Berhadiah Umrah

February 4, 2026
KTT D-8 Akan Digelar di Jakarta, RI Targetkan Hasil Kerja Sama Nyata

KTT D-8 Akan Digelar di Jakarta, RI Targetkan Hasil Kerja Sama Nyata

February 5, 2026
Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM Kreatif untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM Kreatif untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan

February 5, 2026
Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Tembus 435 Ribu Tiket

Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Tembus 435 Ribu Tiket

February 5, 2026
Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bisa Dicicil, Indonesia Mulai Bayar Tahun Ini

Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bisa Dicicil, Indonesia Mulai Bayar Tahun Ini

February 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved