• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, February 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jegal Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Hal Ini

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 25, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Jegal Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Hal Ini

JAKARTA,Cobisnis.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas akses keuangan dan kapabilitas usaha mikro melalui pembentukan klaster usaha peternakan bagi nasabah Bank Wakaf Mikro (BWM) di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa Bank Wakaf Mikro merupakan program resmi pemerintah bersama OJK dan Laznas untuk membantu menyediakan permodalan bagi masyarakat kecil.

“Kami ingin semua masyarakat hingga lapisan bawah tetap produktif dan tidak hanya mengandalkan bansos (bantuan sosial) saja dari pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 25 Februari.

Menurut Wimboh, kaster usaha peternakan merupakan program lanjutan untuk lokasi BWM yang memiliki potensi ekonomi yang baik. Dalam program ini, nasabah diberikan permodalan usaha ternak, sarana prasarana serta pembinaan dalam mengelola usaha.

“Dengan demikian diharapkan dapat menumbuhkan semangat kewirausahaan dan mendorong kemandirian usaha,” tutur Wimboh.

Sebelumnya, OJK sempat menegaskan bahwa perluasan Bank Wakaf Mikro juga merupakan langkah strategis negara dalam membantu masyarakat menghindari lembaga jasa keuangan tidak sah, seperti pinjol ilegal, yang kerap mengenakan bunga tinggi dan keberadaannya cukup meresahkan.

Selain BWM, pemerintah juga menyediakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk akses permodalan lanjutan dengan insentif bantuan subsidi bunga.

Adapun, hingga saat ini terdapat 62 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di 19 provinsi seluruh Indonesia dengan kumulatif penerima manfaat sekitar 53.000 nasabah dan total akumulasi penyaluran pembiayaan sebesar Rp84 miliar.

“OJK akan terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan lain guna memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha mikro dalam mengembangkan skala usaha,” tutup Ketua OJK Wimboh Santoso.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download xiomi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: cobisnis.comojkpinjaman online ilegal

Related Posts

Tanah Terlantar Bisa Di sita Negara Peraturan Telah Terbit

Tanah Terlantar Bisa Di sita Negara Peraturan Telah Terbit

by Hidayat Taufik
February 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com- Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar....

Astaga ! Pembunuhan Anak Politisi PKS Di Cilegon Ajukan Praperadilan

Astaga ! Pembunuhan Anak Politisi PKS Di Cilegon Ajukan Praperadilan

by Hidayat Taufik
February 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pelaku pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Permohonan ini...

Bahlil Dorong Kewenangan Izin Tambang Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

Bahlil Dorong Kewenangan Izin Tambang Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

by Hidayat Taufik
February 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan agar kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP)...

Hasil Uji Lab: Keracunan Massal Siswa SMAN 2 Kudus Dipicu Bakteri E. coli pada Soto MBG

Hasil Uji Lab: Keracunan Massal Siswa SMAN 2 Kudus Dipicu Bakteri E. coli pada Soto MBG

by Hidayat Taufik
February 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa kasus gangguan pencernaan yang menimpa ratusan siswa SMAN 2 Kudus disebabkan...

Kinerja Moncer Sepanjang 2025, BSI Perkuat Posisi sebagai Bank Syariah BUMN Kelas Utama

Kinerja Moncer Sepanjang 2025, BSI Perkuat Posisi sebagai Bank Syariah BUMN Kelas Utama

by Dwi Natasya
February 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 seiring dukungan kondisi ekonomi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Wakapolri Perintahkan Kapolres Rajin Turun Ke Lapangan Usai Anak Di NTT Akhiri Hidupnya

Wakapolri Perintahkan Kapolres Rajin Turun Ke Lapangan Usai Anak Di NTT Akhiri Hidupnya

February 6, 2026
3,9 Juta Warga Tak Lagi Terima Bansos, Pemerintah Alihkan ke Program Bantuan Usaha Mandiri

3,9 Juta Warga Tak Lagi Terima Bansos, Pemerintah Alihkan ke Program Bantuan Usaha Mandiri

February 6, 2026
Kinerja Moncer Sepanjang 2025, BSI Perkuat Posisi sebagai Bank Syariah BUMN Kelas Utama

Kinerja Moncer Sepanjang 2025, BSI Perkuat Posisi sebagai Bank Syariah BUMN Kelas Utama

February 6, 2026
BTN Run for Disabilities

BTN Run for Disabilities

February 7, 2026
Tanah Terlantar Bisa Di sita Negara Peraturan Telah Terbit

Tanah Terlantar Bisa Di sita Negara Peraturan Telah Terbit

February 7, 2026
Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Positif, Ahli Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme

Di Tengah Tekanan Global, MBG Dinilai Penting untuk Investasi Sumber Daya Manusia

February 7, 2026
Astaga ! Pembunuhan Anak Politisi PKS Di Cilegon Ajukan Praperadilan

Astaga ! Pembunuhan Anak Politisi PKS Di Cilegon Ajukan Praperadilan

February 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved