Cobisnis.com – PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri) menerima persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai perolehan Tax Holiday terkait pengembangan kompleks petrokimia kedua, PT Chandra Asri Perkasa.
Tax Holiday tersebut meliputi pembayaran Pajak Penghasilan Badan Chandra Asri Perkasa pada 20 tahun pertama beroperasi, yakni sebesar 100%, dan 2 tahun berikutnya sebesar 50%.
Tax Holiday, yang diberikan kepada industri pionir ini, merupakan bagian dari strategi pemerintah guna mendorong investasi di Indonesia dan memacu pertumbuhan ekonomi.
“Kami menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Kementerian Keuangan dan Pemerintah Indonesia atas dukungan yang berkelanjutan terhadap peningkatan iklim investasi secara keseluruhan dan kemudahan dalam melakukan bisnis,” tutur Erwin Ciputra, Presiden Direktur Chandra Asri.
“Kebijakan ini tidak hanya akan membantu para pelaku bisnis seperti Chandra Asri dalam mengamankan investasi yang dibutuhkan, tetapi juga menandakan komitmen Indonesia untuk menarik investor,” harapannya.
Saat ini, Indonesia merupakan net importir produk petrokimia dengan lebih dari 50 persen Olefins dan Polyolefins yang telah diimpor.
Beroperasinya Chandra Asri Perkasa nanti dapat membantu mengurangi impor produk petrokimia Indonesia, meningkatkan perekonomian hilir dalam negeri, serta meningkatkan neraca pembayaran negara.
Kompleks petrokimia kedua Chandra Asri akan melipatgandakan kapasitas produksi kami saat ini, dari empat juta ton per tahun, menjadi delapan juta ton per tahun dengan diversifikasi produk mulai dari Polyethylene, Polypropylene, aromatics (Benzene, Toluene, and Xylene), Mixed C4 dan Py-Gas.
Produk-produk tersebut pada akhirnya digunakan untuk memproduksi kemasan, pipa, kabel, kendaraan, dan barang-barang rumah tangga konsumen; dan ditujukan untuk memenuhi permintaan domestik yang terus meningkat.