• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Indah Harini Kuasai Dana Bukan Haknya, Praktisi Hukum: Itu Tindakan Penggelapan!

Fathi by Fathi
December 28, 2021
in Nasional
0
BRI Borong 4 Penghargaan Service Excellence

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus yang dialami Indah Harini perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Indah menerima dana dalam jumlah besar di rekening tabungannya sebesar lebih dari Rp30 miliar.

Kasus ini bermula saat Indah yang merupakan salah satu nasabah BRI mendapati adanya uang yang masuk dalam rekening BRI-nya pada November 2019 yang jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.

Kendati demikian, Desember 2019 Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut Indah gunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Upaya Indah yang tidak memiliki itikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

Praktisi Hukum Rinto Wardana menjelaskan, penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Terlebih, Indah secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya tersebut. Itikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasive untuk melakukan pengembalian dana tersebut. Seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukan kepada ybs bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” ujar Rinto.

Rinto, yang mendapatkan gelar doktor hukum dengan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji sekaligus aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung menjelaskan, “Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia.”

Karena masalah tersebut, Indah kemudian dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka. Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Melihat hal tersebut, Rinto menjelaskan Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011, kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang. Jadi sepanjang dia tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang dia maka dia bisa dikenakan 3 pasal itu,” pungkas Rianto.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: bank bribank rakyat indonesiaIndah HariniPengamat HukumPraktisi Hukum

Related Posts

BRI

MD Entertainment (FILM) Kantongi Fasilitas Kredit Rp 200 Miliar dari BRI

by Iwan Supriyatna
November 26, 2025
0

MD Entertainment (FILM) Kantongi Fasilitas Kredit Rp 200 Miliar dari BRI JAKARTA, Cobisnis.com - PT MD Entertainment Tbk (FILM) resmi...

BRI

BRI Dukung Pertumbuhan Ekonomi Maritim, Teken Fasilitas Kredit USD 49 Juta dengan Cakra Buana Resources Energi

by Iwan Supriyatna
November 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dalam semangat Bersama Rakyat Indonesia Maju, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus menunjukkan komitmennya dalam...

Gedung PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).

BRI Jadi Katalis Pertumbuhan UMKM dan UMi, Wujudkan Visi “Bersama Rakyat, Indonesia Maju”

by Iwan Supriyatna
November 4, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Konsisten dengan visinya sebagai bank yang tumbuh bersama rakyat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI...

Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Lewat Seminar Internasional

Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Lewat Seminar Internasional

by Farida Ratnawati
August 2, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam upaya mendorong harmonisasi regulasi kepailitan Indonesia dengan standar global, dua firma hukum terkemuka, FKNK Law Firm...

HUT Ke-129, BRI Luncurkan Web Series Pakai Hati Reborn Angkat Tema “Champion of Financial Inclusion”

HUT Ke-129, BRI Luncurkan Web Series Pakai Hati Reborn Angkat Tema “Champion of Financial Inclusion”

by Farida Ratnawati
December 14, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menggelar Gala Premier Web Series Pakai Hati Reborn pada 14...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Sekadar Pesta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Jadi Platform Official Japanese IP Pertama di Indonesia

Bukan Sekadar Pesta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Jadi Platform Official Japanese IP Pertama di Indonesia

May 30, 2026
Steam Deck OLED Kembali Dijual tapi Harganya Bikin Gamers Mikir Dua Kali

Steam Deck OLED Kembali Dijual tapi Harganya Bikin Gamers Mikir Dua Kali

May 30, 2026
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya

May 30, 2026
Pakar UI Ungkap Kenapa Perempuan Paling Rentan Jadi Korban di Lingkungan Kerja Toxic

Pakar UI Ungkap Kenapa Perempuan Paling Rentan Jadi Korban di Lingkungan Kerja Toxic

May 30, 2026
PSG Raih Gelar Liga Champions Setelah Menang Adu Penalti atas Arsenal

PSG Raih Gelar Liga Champions Setelah Menang Adu Penalti atas Arsenal

May 31, 2026
Drama Final UCL 2026: PSG Imbangi Arsenal 1-1, Penentuan Juara Lanjut Extra Time

Drama Final UCL 2026: PSG Imbangi Arsenal 1-1, Penentuan Juara Lanjut Extra Time

May 31, 2026
SMA Insan Cendekia Al Kausar Terpilih sebagai SMA Unggulan Garuda Transformasi 2026

SMA Insan Cendekia Al Kausar Terpilih sebagai SMA Unggulan Garuda Transformasi 2026

May 30, 2026
Fernandez Finis Terdepan di Mugello, Martin Cuma Terpaut 0,717 Detik di Belakangnya

Fernandez Finis Terdepan di Mugello, Martin Cuma Terpaut 0,717 Detik di Belakangnya

May 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved