JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut akan terus meningkatkan komitmen dalam menekan konsumsi rokok. Terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) adalah bagian dari upaya mencapai target ini.
“Pemerintah mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus peningkatan produktivitas SDM ke depannya,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 13 Desember.
Menurut Menkeu, kebijakan CHT selama ini telah efektif menekan konsumsi rokok, tercermin dari turunnya konsumsi rokok 2020 sebesar 9,7 persen dari tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya indeks kemahalan rokok sebesar 12,6 persen.
Dalam penjelasannya, upaya mengurangi disparitas harga rokok di seluruh jenis rokok juga penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan CHT.
“Di saat konsumsi rokok yang dibuat dengan mesin baik rokok kretek (Sigaret Kretek Mesin/SKM) maupun rokok putih (Sigaret Putih Mesin/SPM) terus menurun sejalan dengan kenaikan harga akibat penyesuaian tarif CHT,” tuturnya.
Adapun, konsumsi rokok yang dibuat dengan tangan (Sigaret Kretek Tangan/SKT) justru naik dalam 2 tahun terakhir karena tarif cukainya tidak naik yang membuat harganya menjadi lebih terjangkau. Tidak naiknya jenis SKT pada 2020 terkait dengan transisi kebijakan yang memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja utamanya petani tembakau serta pekerja di industri tembakau secara umum.
“Untuk meningkatkan efektivitas CHT dalam rangka mendukung upaya mengurangi konsumsi rokok, kenaikan tarif juga akan mencakup SKT yang juga akan diiringi dengan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT. Melalui DBH CHT, pemerintah berupaya meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada 2021, 25 persen alokasi DBH CHT akan diarahkan ke sektor kesehatan, sedangkan 50 persen diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja. Sementara 25 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Dengan demikian, Sambung Menkeu, pokok-pokok perubahan kebijakan CHT periode 2022 yang akan dimulai Januari 2022 adalah mencakup tiga hal penting.
Pertama, penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata tertimbang 12 persen dengan kenaikan tarif untuk SKT maksimal 4,5 persen.
Kedua, penyederhanaan struktur tarif menjadi 8 layer (simplifikasi Golongan IIA dan IIB jenis SKM dan SPM). Serta yang ketiga adalah optimalisasi kebijakan DBH CHT sebagai bantalan kebijakan CHT.
Sedangkan penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5 persen, dengan tarif cukai spesifik.
“Pemerintah berharap kebijakan CHT 2022 akan menurunkan konsumsi rokok sebesar rata-rata 3,0 persen pertahun,” tutup Menkeu Sri Mulyani.