Cobisnis.com – Dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah menerapkan pembagian area kerja (split operation) termasuk kebijakan bekerja dari rumah (work from home).
Penerapan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 15 Maret 2020.
“Selama pemberlakuan pembagian area kerja, KPEI membatasi kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi, rapat, maupun kegiatan lain yang memerlukan interaksi sejumlah orang,” kata Reynant Hadi, Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Adapun operasional KPEI tetap berjalan normal dan tidak terjadi perubahan terhadap jam kerja operasional. “KPEI juga akan selalu melakukan pemantauan dan koordinasi dengan setiap karyawan di lokasi-lokasi kerja dimaksud, untuk tetap menjaga kualitas layanan KPEI,” imbuhnya.