JAKARTA, Cobisnis.com – Pemeringkat efek Indonesia (Pefindo) menilai, perusahaan BUMN perikanan, PT Perikanan Nusantara rentan mengalami gagal bayar kewajiban keuangannya.
Analis Pefindo, Gifar Indra Sakti menjelaskan, Perikanan Nusantara tidak memiliki keleluasaan keuangan, sementara untuk menjalankan kegiatan usahanya untuk menghasilkan arus kas Perusahaan sangat tergantung pada ketersediaan modal kerja.
“Untuk itu, kami masih menempatkan pada status ‘CreditWatch’dengan Implikasi Negatif dan peringkat idCCC,” tulis dia dalam laporan pemeringkatan, Rabu (22/9/2021).
Bahkan, lanjut dia, peringkat MTN (Medium Term Note) Perikanan Nusantara dapat diturunkan menjadi “idD” apabila terdapat kelalaian pembayaran kupon dan/atau pokok pada masing-masing waktu jatuh tempo.
Kabar baiknya, pada tanggal 15 September 2021, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2021 mengenai penggabungan Perikanan Nusantara ke dalam PT Perikanan Indonesia.
Induk usaha yang mendapat peringkat idBB/Negatif ini, juga merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di sektor perikanan.
“Pefindo akan memantau proses penggabungan usaha ini dan dampaknya terhadap peringkat kedua perusahaan dan surat utang yang diterbitkan,” tulis dia.Untuk diketahui, peringkat ini berlaku sejak 17 September hingga 1 November 2021.
Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan semester I 2021, BUMN perikanan ini mencatatkan rugi bersih sebesar Rp26,1 miliar, setelah membukukan pendapatan sebesar Rp105,8 miliar. Adapun total kewajiban mencapai Rp386,7 miliar.