Cobisnis.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa batasan auto rejection alias penolakan transaksi secara otomatis hanya berlaku bagi saham yang memengaruhi perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Penegasan ini menindaklanjuti perubahan batasan Auto Rejection sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
“Perlu disampaikan bahwa kebijakan perubahan batasan Auto Rejection tersebut dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia dan mencegah terjadinya penurunan IHSG lebih lanjut,” kata Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan BEI di Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.
Adapun saham yang memengaruhi perhitungan IHSG adalah saham yang diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. “Dengan demikian, kebijakan perubahan batasan auto rejection hanya terbatas untuk saham yang memengaruhi perhitungan IHSG,” ucapnya tandas.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, BEI perlu menegaskan bahwa ketentuan auto rejection atas efek lainnya yang tidak memengaruhi IHSG tetap mengacu pada peraturan masing-masing yang berlaku. Efek yang tidak memengaruhi perhitungan IHSG adalah saham pada Papan Akselerasi, Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan waran.