JAKARTA, Cobisnis.com – Ditjenbun sampai saat ini belum menerima laporan pelaksanaan audit jarak jauh (remote audit) yang diselenggarakan oleh lembaga sertiifkasi ISPO. LS dengan posisinya yang independen memang tidak perlu lapor ke Ditjenbun. Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan menyatakan hal ini.
Ditjenbun hanya mengeluarkan surat edaran nomor 396 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Audit Jarak Jauh Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Penyebabnya pandemi covid-19 membuat pelaksanaan audit terkendala sehingga berdampak pada penerbitan sertifikat ISPO.
Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan penjelasan pelaksanaan audit jarak jauh (remote audit) sehingga tercapai kepastian mengenai proses sertifikasi ISPO. Sesuai Permentan nomor 38/2020 posisi LS adalah independen dan diakreditasi oleh KAN.
Dengan adanya surat edaran ini maka memastikan bahwa kegiatan sertifikasi ISPO tetap dapat berjalan. SE ini memberkan pedoman minimal pelaksanaan audit jarak jauh yang dapat dilakukan LS ISPO pada masa pandemi covid-19.
Prasyaratnya wajib terkoneksi dengan jaringan internet. LS ISPO wajib memiliki prosedur pelaksanaan audit jarak jauh, juga melakukan mitigasi risiko pelaksanaanya dengan memperhatikan prinsip, kriteria serta kredibilitas ISPO.
Pelaksanaanya LS ISPO membuat rekaman melalui media online (video conference) pada setiap tahapan pelaksanaan sertifikasi (pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen, wawancara, observasi lapangan, konsultasi publik dan pertemuan penutupan). Setiap pelaksanaan penilaian dilakukan oleh auditor ISPO.
Auditi membuat pakta integritas yang ditandatangani pimpinan perusahaan dan bermeterai, terkait kebenaran data yang diverifikasi auditor. Audit jarak jauh ini bisa dilakukan sampai pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir. Hasil audit jarak jauh dapat dijadikan dasar penerbitan sertifikat ISPO.