JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan kembali melanjutkan kerjasama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dan 2022 melalui skema burden sharing atau berbagai beban.
Kerja sama yang solid antara Pemerintah dan BI dalam penanganan dampak Covid-19 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) III yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2021.
Skema yang diatur dalam SKB III dijalankan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan BI dan kesinambungan keuangan Pemerintah.
“Untuk melakukan koordinasi ini, kami juga bersama-sama terus melihat kesinambungan keuangan, baik dari sisi pemerintah yaitu APBN, dan dari sisi BI yaitu kondisi keuangan dan neraca Bank Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtualnya.
Menurut dia langkah kerjasama ini untuk proses pemulihan ekonomi dan pembangunan akan terus bisa berjalan, secara sustainable.
“Jadi, kita tidak mengorbankan, at all cost, sustainibilitas dalam jangka menengah panjang, dalam bentuk kesehatan, keuangan Pemerintah Indonesia, dan Bank Indonesia, yang merupakan fondasi penting bagi perekonomian Indonesia untuk terus tumbuh ke depan,” katanya.
Skema dan mekanisme yang diatur dalam SKB III mencakup: (i) pembelian oleh BI atas SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana secara langsung (private placement), (ii) pengaturan partisipasi antara Pemerintah dan BI untuk pengurangan beban negara, (iii) untuk pendanaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak Covid-19.
Lebih lanjut, diatur juga mekanisme koordinasi antara Kementerian Keuangan dan BI, serta penempatan dana hasil penerbitan SBN dalam rekening khusus. (FDL)