JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memberikan asistensi ekspor bagi para pelaku usaha dalam negeri agar potensi ekspor di berbagai daerah di Indonesia meningkat sehingga para pelaku ekspor memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan usahanya.
Dimulai pada tahun 2017, DJBC membentuk Kemudahan Layanan Informasi dan Izin Kepabeanan dan Cukai (KLInIK) Ekspor. KLInIK Ekspor bertugas memberikan pemahaman dan informasi terkait ekspor kepada usaha-usaha yang ingin memasuki pasar internasional.
Diharapkan, UMKM yang mulanya berorientasi pada penjualan lokal dapat meningkatkan pasarnya hingga ke pasar internasional dan berorientasi pada ekspor.
Melanjutkan rangkaian kegiatan mendorong ekspor, DJBC bersama instansi terkait berupaya untuk merevitalisasi ekspor UMKM.
“Kegiatan revitalisasi ekspor UMKM adalah tugas baru yang sangat menantang di Bea Cukai, yang bisa kita lakukan di setiap kantor wilayah dan di setiap kantor pelayanan yang bisa dilakukan secara masif. Berkolaborasi dengan LPEI, Kementerian UMKM dan Koperasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan instansi terkait adalah kunci untuk mewujudkan hal ini betul-betul nyata,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
DJBC akan terus berupaya menfasilitasi dan membantu usaha-usaha untuk memasarkan produknya di pasar internasional, serta bagi usaha yang membutuhkan bahan baku dari luar negeri dibantu dalam proses importasi bahan bakunya. Dengan demikian, ekspor sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan dengan optimal.