JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong para petani untuk bergabung asuransi pertanian. Tujuannya, memberikan perlindungan pada lahan pertanian mereka dari ancaman kerusakan tanaman akibat bencana alam.
Saat ini, untuk mendaftarkan menjadi peserta asuransi pertanian tidaklah sulit, seperti yang diungkapkan langsung oleh petani dari Bali yang bernama Sang Ketut Rencana.
Ketut yang juga sebagai kelian Subak di Tegalalang, Bangli menjelaskan calon penerima manfaat asuransi cukup memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian didaftarkan ke bagian Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian Kabupaten, kemudian dinas memproses.
“Kalau daftarnya klien subak mendaftarkan anggotanya, masukan KTP nanti data itu dimasukkan sarpras, di kaprodi bidang sarpras Pertanian, disana yang membidangi nanti disana ditanyakan berapa luasan areal petani, siapa namanya, nomor KTP nya, nanti dapat polisnya dari PT Jasindo, nanti dari dinas yang membukakan usulan dari PT Jasindo,” ungkap Ketut kepada media, Kamis (1/7).
Ketut mengatakan, program asuransi pertanian sangat membantu para petani untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen ketika musim panen tiba.
“Memang bagus itu, tatkala petani mengalami gagal panen, modalnya itu kan kembali, modal produksi, jadi Kalau manfaat udah jelas, kalau gagal panen berarti diganti biaya produksi petani itu, kan jelas diganti, didaerah senduku sempat itu terjadi gagal panen, 2 kali atau 3 kali, daerah-daerah sana karena hama,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Ketut, pihaknya berharap untuk asuransi pertanian sarat klaim tingkat kerusakan tanaman yang tadinya 75 persen bisa turun menjadi 50 persen, agar para petani yang terkena dampak bisa klaim.
“Harapannya selaku klien subak mewakili petani, jadi asuransi ini memang bagus buat masyarakat petani, cuma diusahakan lah biar bisa 50 persen pengganti klaimnya, itu harapannya petani,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, asuransi pertanian berperan besar dalam memberikan pertanggungan kepada petani ketika terjadi gagal panen.
Asuransi akan membantu petani menghindari kerugian jika terjadi gagal panen. Sebab pertanian itu amat rentan terkendala perubahan iklim serta serangan organisme pengganggu tanaman.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menjelaskan, asuransi pertanian merupakan bagian dari mitigasi dampak perubahan iklim dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) . Asuransi pertanian akan menjadi yang terdepan untuk membantu petani agar terhindar dari kerugian akibat gagal panen.
Ketika terjadi gagal panen maka petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim.