• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Simak Yah! Ini Ketentuan yang Tertuang dalam Aturan Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X

Fathi by Fathi
June 16, 2021
in Nasional
0
Simak Yah! Ini Ketentuan yang Tertuang dalam Aturan Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) tahap X berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut:

1. Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran:
a. Menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah.
b. Menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning.
c. Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM):
a. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes secara lebih ketat;
b. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan KBM secara daring (online); dan
c. Pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

3. Sektor esensial (usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat), tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:
a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat.
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

5. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat.

6. Tempat Ibadah:
a. Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat; dan
b. Untuk kabupaten/kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

7. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

8. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

10. Pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota dapat disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen; dan positivity rate di atas 5 persen.

Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur Tahun 2021, maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus mensosialisasikan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, agar lebih mengintensifkan penegakan Prokes 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas; serta melakukan penguatan terhadap 3T yakni testing, tracing, dan treatment dengan menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina. Juga harus mengoptimalkan puskesmas dalam penanganan COVID-19, khususnya dalam menjalankan 3T.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga harus mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mal), serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk selanjutnya dilakukan upaya pencegahan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota pun harus membatasi dan mengetatkan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor.

Dan untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang, dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemda berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Kemudian, Gubernur/Wali Kota bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi).

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
online free course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Cobisnismenteri dalam negeriPPKM Mikro

Related Posts

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank dan Bersifat Independen

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank dan Bersifat Independen

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar merupakan entitas independen dan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan perseroan. Klarifikasi ini...

Lonjakan Penumpang KRL Tunjukkan Perubahan Gaya Hidup Warga Perkotaan

Lonjakan Penumpang KRL Tunjukkan Perubahan Gaya Hidup Warga Perkotaan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jumlah penumpang KRL Commuter Line di Jabodetabek terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir seiring perbaikan layanan dan...

Kibarkan Merah Putih, Kiandra Ramadhipa Menang Dramatis di Rookies Cup 2026

Kibarkan Merah Putih, Kiandra Ramadhipa Menang Dramatis di Rookies Cup 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pebalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, mencetak kemenangan impresif di Race 2 Red Bull Rookies Cup 2026 di...

Kelangkaan Plastik Ganggu Produksi, Beras SPHP Diizinkan Pakai Kemasan Lama

Kelangkaan Plastik Ganggu Produksi, Beras SPHP Diizinkan Pakai Kemasan Lama

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memberikan kelonggaran penggunaan kemasan lama untuk beras SPHP 2026 menyusul kelangkaan bahan baku plastik yang menghambat...

Bank Sentral Borong Emas, Harga Diprediksi Menguat di Pekan Depan

Bank Sentral Borong Emas, Harga Diprediksi Menguat di Pekan Depan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga emas diproyeksikan kembali menguat pada pekan depan setelah sebelumnya mengalami pelemahan cukup dalam dalam beberapa waktu...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AIA Vitality Women’s 10K 2026 Kembali Hadir

AIA Vitality Women’s 10K 2026 Kembali Hadir

April 26, 2026
BNI Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terbitkan AT – 1 Bond

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

April 26, 2026
Bank Sentral Borong Emas, Harga Diprediksi Menguat di Pekan Depan

Bank Sentral Borong Emas, Harga Diprediksi Menguat di Pekan Depan

April 26, 2026
Sawe Cetak Sejarah, Pecahkan Rekor Marathon Sub Dua Jam di London 2026

Sawe Cetak Sejarah, Pecahkan Rekor Marathon Sub Dua Jam di London 2026

April 27, 2026
Chery Luncurkan Teknologi Valet Parking Driver Berbasis AI

Chery Luncurkan Teknologi Valet Parking Driver Berbasis AI

April 27, 2026
IIF

IIF Peroleh Pendanaan Rp 1,3 Triliun untuk Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

April 27, 2026
Peluang Renegade Dipertanyakan Usai Undian Posisi Buruk

Peluang Renegade Dipertanyakan Usai Undian Posisi Buruk

April 27, 2026
Superbank Gelar RUPST Perdana, Tegaskan Kinerja Solid Pasca IPO

Superbank Gelar RUPST Perdana, Tegaskan Kinerja Solid Pasca IPO

April 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved