• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Syarat Perjalanan DAMRI Pasca-Larangan Mudik 2021

Fathi by Fathi
June 10, 2021
in Nasional
0
Ini Syarat Perjalanan DAMRI Pasca-Larangan Mudik 2021

JAKARTA, Cobisnis.com – Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) kembali mengoperasikan perjalanan antarkota dan antarprovinsi ke berbagai daerah setelah berakhirnya masa larangan mudik pada 18-24 Mei 2021.

Perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Pasca larangan mudik 2021, pelanggan DAMRI tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

DAMRI meminta kepada pelanggan untuk mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan, serta mewajibkan agar mematuhi ketentuan perjalanan sesuai protokol kesehatan, yaitu memakai masker menutupi area hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, physical distancing, menjaga kebersihan selama berada di dalam bus, dan mengikuti petunjuk petugas DAMRI.

Untuk memperoleh tiket, pelanggan dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi DAMRI Apps, portal www.tiket.damri.co.id dan seluruh channel resmi penjualan tiket DAMRI lainnya, kemudian melakukan pembayaran di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, Traveloka, RedBus, GoPay, Mandiri, Visa, dan Mastercard serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia.

Informasi lebih lanjut terkait layanan DAMRI pada masa pandemi COVID-19 dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center (021) 1500 825, email cs@damri.co.id, humas@damri.co.id atau media sosial Instagram, Facebook, dan Twitter di DAMRIIndonesia.

Jika ada perubahan terkait layanan DAMRI akan diinformasikan kembali. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga diri dan orang terdekat.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: CobisnisDAMRIlarangan mudik

Related Posts

DPR Ungkap Jaminan Keamanan Haji 2026 di Tengah Konflik Global

DPR Ungkap Jaminan Keamanan Haji 2026 di Tengah Konflik Global

by Hidayat Taufik
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menyatakan Arab Saudi optimistis haji 2026 berjalan aman. Pernyataan ini...

Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kenaikan harga avtur global disebut menjadi penyebab utama melonjaknya harga tiket pesawat domestik dalam beberapa waktu terakhir....

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Purbaya Angkat Bicara soal Wacana Potong Gaji Menteri, Angka 25% Muncul

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wacana pemotongan gaji menteri mencuat di tengah upaya pemerintah menjaga defisit APBN tetap di bawah 3%, dengan...

Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memberi lampu hijau bagi maskapai domestik untuk menaikkan fuel surcharge hingga 38% akibat kenaikan harga avtur...

Ada 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun dalam Pantauan Ketat OJK

Ada 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun dalam Pantauan Ketat OJK

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap 14 perusahaan di sektor asuransi dan dana pensiun....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

April 6, 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Purbaya Angkat Bicara soal Wacana Potong Gaji Menteri, Angka 25% Muncul

April 6, 2026
DPR Ungkap Jaminan Keamanan Haji 2026 di Tengah Konflik Global

DPR Ungkap Jaminan Keamanan Haji 2026 di Tengah Konflik Global

April 7, 2026
Era Digital Dorong Humas Perguruan Tinggi Lebih Adaptif dan Profesional

Era Digital Dorong Humas Perguruan Tinggi Lebih Adaptif dan Profesional

April 7, 2026
Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Isu Hukum

Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Isu Hukum

April 7, 2026
Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Istana: Presiden Prabowo yang Akan Menentukan

Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Istana: Presiden Prabowo yang Akan Menentukan

April 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved