JAKARTA, Cobisnis.com – Organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diresmikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Organisasi dan tata kerja baru ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 184/PMK.01/2020.
Melalui peraturan tersebut, Kementerian Keuangan menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang melengkapi 20 KPP Madya yang sudah berdiri saat ini. Dari 18 KPP tersebut, 15 berada di Pulau Jawa dan 3 lainnya berada di luar Pulau Jawa.
“Tambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 menjadi 38. Berarti KPP Madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggung jawab untuk penerimaan sebesar 33,79%,” ujar Menkeu di Kantor Pusat DJP, Senin (24/5/2021).
Kenaikan tersebut terbilang signifikan karena sebelumnya 20 KPP Madya bertanggungjawab pada penerimaan pajak sebesar 19,53%.
“Tujuannya tidak hanya sekedar untuk menambah jumlah KPP Madya, namun juga untuk memberikan pelayanan yang makin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak,” kata Menkeu.
Kinerja dari KPP Madya akan sangat menentukan kinerja dari keseluruhan penerimaan pajak. Oleh karena itu, dukungan dari tata kerja dan organisasi menjadi sangat penting.
Reorganisasi DJP ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif. Harapannya, reformasi perpajakan mampu mendukung arah kebijakan fiskal, memaksimalkan peran pemerintah dalam mengupayakan peningkatan penerimaan negara, dan mendorong reformasi struktural sektor riil yang menjadi kunci utama pemulihan ekonomi nasional.
“Perbaikan administrasi, kepastian ini yang terus-menerus harus diperbaiki. Simplifikasi namun tetap akurat dan kredibel. Mudah namun tidak berarti dia merupakan compromise dan itulah yang harus kita terus lakukan,” pungkas Menkeu.