Cobisnis.com – Komisi XI DPR RI menanggapi rencana Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan diubah menjadi Kementerian Investasi. Hal ini merupakan wewenang penuh dari Presiden termasuk siapa yang akan diangkat menjadi Menteri Investasi.
Bila ternyata BKPM diubah menjadi Kementerian Investasi, maka tentu struktur, tugas, dan fungsinya juga dapat berubah. Karena tugas dan fungsinya pun akan lebih luas dibandingkan dengan badan.
Harapannya proses pembentukan kementerian ini nantinya, bagi DPR yang terpenting akan memastikan pembentukan kementerian dilakukan pemerintah dengan hati-hati dan akuntabel, serta berdasarkan kajian yang komprehensif.
Khususnya dengan mempertimbangkan cakupan tugas dan fungsi, proporsionalitas beban tugas, struktur organisasi, dan keterpaduannya dengan kementerian lain.
“Jangan sampai pembentukan ini tidak efektif dan efisien, dalam arti terdapat tumpang tindih kewenangan, tugas, maupun fungsi dengan kementerian lainnya,” ujar Anggota DPR RI Komisi XI Puteri Komarudin dilansir MNC Portal, Senin (12 April 2021).
Pembentukan Kementerian Investasi diharapkan dapat memperkuat investasi dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini tidak terlepas dari bagian upaya reformasi secara struktural yang dilakukan pemerintah melalui UU Cipta Kerja, yang dapat menjadi stimulus masuknya investor asing lewat Foreign Direct Investment (FDI) maupun investasi dalam negeri.
Kementerian Investasi diharapkan memperkuat kebijakan terkait investasi (investment policy), termasuk birokrasi dan administrasi kemudahan berusaha, dapat dilaksanakan dengan lebih terpadu dan terarah.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian ini nantinya perlu disusun dengan mempertimbangkan orientasi iklim investasi nasional yang berdaya saing dan forward looking guna menggenjot PMA dan PMDN. Sehingga, kementerian ini sangat krusial untuk mengintegrasikan semua kebijakan investasi di berbagai sektor.
Tentunya dengan mempertimbangkan sinergi kementerian investasi ini dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang baru saja dibentuk. Dimana, LPI berperan penting dalam mengelola investasi secara jangka panjang.
“Apalagi hadirnya LPI ini harapannya kita tidak lagi mengandalkan pinjaman atau loan, melainkan lebih kepada equity atau modal. Sehingga, terjadi sinergi antar kementerian/ lembaga dalam merencanakan dan mengelola investasi guna mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelas Puteri Komarudin.
Tugas lainnya yang tak kalah penting adalah bagaimana kementerian investasi ini juga mampu menurunkan angka ICOR (incremental capital-output ratio). Karena Indonesia masih relatif lebih tinggi (kisaran 6) dibandingkan negara-negara tetangga. Hal inilah yang menjadi tantangan ke depan agar terus dilakukan perbaikan dari sisi kualitas dan kapasitas sumber daya manusia, sistem logistik, maupun birokrasi perizinan.
Selain itu, Kementerian Investasi diharapkan dapat bekerja dengan lincah, lebih gesit sehingga dapat menggenjot investasi. Terlebih, investasi menjadi salah satu variabel krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.
“Di saat komponen konsumsi yang terpukul akibat pandemi, harapannya investasi bisa menjadi sumber andalan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tambahnya.