Cobisnis.com – Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Rahmatullah mengatakan pihaknya sedang menginisiasi instrumen Surat Berharga Komersial Beragun Aset atau SBK-BA.
Rancangan aturan ini sudah masuk dalam pipeline BI. Tujuannya sebagai instrumen jangka pendek untuk tiga bulan. Sehingga prosesnya akan dipersiapkan efektif dalam waktu sebulan.
“Ini instrumen permodalan yang bisa cepat diterbitkan. Jadi harapannya ini akan bisa cepat berkembang. Walaupun sekarang bisa menggunakan aturan KIK EBA tapi prosesnya berbelit dan panjang. Jadi kami masih tahap menunggu payung hukumnya dulu,” kata Rahmatullah dalam webinar, Selasa (23 Maret 2021).
Kondisi pasar sekuritisasi aset di Indonesia masih belum berkembang seperti di negara-negara lainnya, baik dari sisi penawaran maupun permintaan.
Saat ini, originator di Indonesia masih terbatas pada BUMN dan Perbankan. Underlying aset sebagian besar masih berupa kredit perumahan, sementara yang berupa future cash flow, kredit komersial, dan aset keuangan lainnya masih sedikit.
Dari sisi permintaan atau investor, saat ini masih banyak yang belum familiar dengan instrumen sekuritisasi aset, baik investor institusional maupun investor ritel.
Dalam hal ini diperlukan kolaborasi dengan otoritas terkait dan seluruh pelaku pasar untuk memberikan pemahaman mengenai penerbitan sekuritisasi aset dan potensi investasi di instrumen sekuritisasi aset, sehingga pasar sekuritisasi aset dapat berkembang lebih baik lagi.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen menyampaikan tantangan dari instrumen sekuritisasi aset di pasar keuangan domestik. Perkembangannya masih relatif terbatas yang tercermin dari dana kelola KIK-EBA sebesar Rp4,87 triliun rupiah dan dana kelola EBA-SP sebesar Rp4,41 triliun rupiah pada tahun 2021.
Korporasi yang memerlukan dana dan calon investor masih menganggap bahwa instrumen sekuritisasi aset merupakan hal yang kompleks dan belum familiar.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa Pemerintah melakukan beberapa upaya untuk mendorong pasar sekuritisasi aset, antara lain melalui pelaksanaan sosialisasi, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi/Sovereign Wealth Fund (SWF) serta penguatan kerangka hukum melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).