Cobisnis.com – 12 Polda di Indonesia mulai menerapkan sistem tilang elektronik.Penggunaan sistem ini pada Selasa 24 Maret 2021 bertujuan untuk mengurangi penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar ,meningkatkan ketertiban lalu lintas,dan mengurangi angka kecelakaan.
Berikut daftar denda sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:
1. Menggunakan gawai (telepon selular).
Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.