• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pusat Data di Indonesia Bagi Pelaku INKB Aset Rp500 Miliar – Rp1 Triliun, OJK: Aset di Atas Itu Ketentuannya Lain Lagi

H. Fuad by H. Fuad
March 22, 2021
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur soal mitigasi risiko terkait sistem teknologi informasi (TI) bagi pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Salah satunya adalah kewajiban menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana sistem elektronik di wilayah Indonesia.

Aturan ini langsung berlaku sejak berlaku pada 17 Maret 2020 setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Aturan tersebut terdapat dalam POJK 4/POJK05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keangan Non-Bank (POJK MRTI LJKNB).

OJK mengatur IKNB berdasarkan nilai aset perusahaan. Perusahaan dengan aset sampai dengan Rp500 miliar wajib melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala.

“Adapun, perusahaan IKNB dengan aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala. Ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan dengan aset lebih besar,” kata Wimboh dalam keterangannya, Senin (22 Maret 2021).

Dalam POJK itu diatur perusahaan dengan total aset di atas Rp1 triliun atau mayoritas penyelenggaraan usahanya dilakukan dengan menggunakan TI wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana. OJK juga berhak meminta perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang ada.

Sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana dari sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan wajib berada di lokasi yang berbeda. Dalam menempatkannya, perusahaan terkait harus memperhatikan faktor geografis.

OJK melarang perusahaan IKNB untuk menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari otoritas. Penempatan di luar negeri pun hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah ketentuan.

Pengamat IT Heru Sutadi mengatakan perkembangan data dan IT bukan di sektor perbankan saja, tapi juga di seluruh sektor data menjadi demikian tumbuh dan dapat diolah. Sehingga harus dilindungi.

“Idealnya data dilindungi. Penggunaan data harus dengan persetujuan nasabah. Dan yang penting, data center harus di Indonesia. Ini harus dipatuhi, tanpa persetujuan konsumen itu ilegal. Konsumen saat ini juga harus dilindungi dan diberdayakan dengan edukasi literasi,” kata Heru merespon.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free online course
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download

Related Posts

Rodrigo Duterte Akan Diadili ICC 2026 atas Dugaan Pembunuhan Massal

Rodrigo Duterte Akan Diadili ICC 2026 atas Dugaan Pembunuhan Massal

by Zahra Zahwa
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rodrigo Duterte akan menghadapi persidangan di International Criminal Court. Hakim mengonfirmasi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan pada Kamis....

Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

by Hidayat Taufik
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT MNC Group melalui PT MNC Asia Holding Tbk akan mengajukan banding. Langkah itu diambil setelah putusan...

Gedung Putih Tuduh China Salin AI AS Secara Besar-besaran di 2026

Gedung Putih Tuduh China Salin AI AS Secara Besar-besaran di 2026

by Zahra Zahwa
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – White House menuduh pihak asing dari China menyalin model AI Amerika secara besar-besaran. Namun, tuduhan ini langsung...

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

by Zahra Zahwa
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Marie-Louise Eta mencetak sejarah baru di sepak bola Eropa pada April 2026. Ia kini memimpin Union Berlin...

Meta PHK 10% Karyawan di 2026, Fokus Besar ke Investasi AI

Meta PHK 10% Karyawan di 2026, Fokus Besar ke Investasi AI

by Zahra Zahwa
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Meta akan memangkas sekitar 10% tenaga kerjanya pada 2026. Langkah ini setara dengan sekitar 8.000 karyawan. Namun,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

PGE Catat Kinerja Positif, Tunjuk Direktur Keuangan Baru

April 23, 2026
R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

April 23, 2026
Rodrigo Duterte Akan Diadili ICC 2026 atas Dugaan Pembunuhan Massal

Rodrigo Duterte Akan Diadili ICC 2026 atas Dugaan Pembunuhan Massal

April 24, 2026
Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

April 24, 2026
Gedung Putih Tuduh China Salin AI AS Secara Besar-besaran di 2026

Gedung Putih Tuduh China Salin AI AS Secara Besar-besaran di 2026

April 24, 2026
Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

April 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved