• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, July 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pusat Data di Indonesia Bagi Pelaku INKB Aset Rp500 Miliar – Rp1 Triliun, OJK: Aset di Atas Itu Ketentuannya Lain Lagi

H. Fuad by H. Fuad
March 22, 2021
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur soal mitigasi risiko terkait sistem teknologi informasi (TI) bagi pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Salah satunya adalah kewajiban menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana sistem elektronik di wilayah Indonesia.

Aturan ini langsung berlaku sejak berlaku pada 17 Maret 2020 setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Aturan tersebut terdapat dalam POJK 4/POJK05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keangan Non-Bank (POJK MRTI LJKNB).

OJK mengatur IKNB berdasarkan nilai aset perusahaan. Perusahaan dengan aset sampai dengan Rp500 miliar wajib melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala.

“Adapun, perusahaan IKNB dengan aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala. Ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan dengan aset lebih besar,” kata Wimboh dalam keterangannya, Senin (22 Maret 2021).

Dalam POJK itu diatur perusahaan dengan total aset di atas Rp1 triliun atau mayoritas penyelenggaraan usahanya dilakukan dengan menggunakan TI wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana. OJK juga berhak meminta perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang ada.

Sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana dari sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan wajib berada di lokasi yang berbeda. Dalam menempatkannya, perusahaan terkait harus memperhatikan faktor geografis.

OJK melarang perusahaan IKNB untuk menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari otoritas. Penempatan di luar negeri pun hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah ketentuan.

Pengamat IT Heru Sutadi mengatakan perkembangan data dan IT bukan di sektor perbankan saja, tapi juga di seluruh sektor data menjadi demikian tumbuh dan dapat diolah. Sehingga harus dilindungi.

“Idealnya data dilindungi. Penggunaan data harus dengan persetujuan nasabah. Dan yang penting, data center harus di Indonesia. Ini harus dipatuhi, tanpa persetujuan konsumen itu ilegal. Konsumen saat ini juga harus dilindungi dan diberdayakan dengan edukasi literasi,” kata Heru merespon.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course

Related Posts

Pendaftaran Magang Nasional Segera Dibuka, Kemnaker Peringatkan Modus Penipuan

Pendaftaran Magang Nasional Segera Dibuka, Kemnaker Peringatkan Modus Penipuan

by Hidayat Taufik
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program Magang Nasional....

OJK Jatuhkan Denda Rp 86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

OJK Jatuhkan Denda Rp 86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak...

Wisatawan Prancis Jadi Korban Jambret di Kota Tua, Pelaku Diamankan Beberapa Jam Kemudian

Wisatawan Prancis Jadi Korban Jambret di Kota Tua, Pelaku Diamankan Beberapa Jam Kemudian

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang wisatawan asal Prancis menjadi korban penjambretan saat berkunjung ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, pada Senin,...

BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Tata Kelola MBG Akan Dibenahi

BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Tata Kelola MBG Akan Dibenahi

by Hidayat Taufik
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendampingi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memperbaiki tata kelola Program Makan...

Air Mata Ronaldo Warnai Kekalahan Portugal, Mimpi Juara Piala Dunia Pupus Selamanya

Air Mata Ronaldo Warnai Kekalahan Portugal, Mimpi Juara Piala Dunia Pupus Selamanya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Cristiano Ronaldo mengakhiri perjalanan terakhirnya di Piala Dunia dengan air mata. Portugal harus mengubur mimpi menjadi juara...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

July 5, 2026
Cristiano Ronaldo Akui Piala Dunia 2026 Jadi Turnamen Terakhir

Cristiano Ronaldo Akui Piala Dunia 2026 Jadi Turnamen Terakhir

July 6, 2026
Ribuan Warga Iran Antar Kepergian Ali Khamenei, Prosesi Pemakaman Berlangsung Hampir Sepekan

Bergema di Pemakaman Ali Khamenei, Massa Serukan Balas Dendam kepada Trump

July 6, 2026
Pendaftaran Magang Nasional Segera Dibuka, Kemnaker Peringatkan Modus Penipuan

Pendaftaran Magang Nasional Segera Dibuka, Kemnaker Peringatkan Modus Penipuan

July 7, 2026
OJK Jatuhkan Denda Rp 86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

OJK Jatuhkan Denda Rp 86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

July 7, 2026
Wisatawan Prancis Jadi Korban Jambret di Kota Tua, Pelaku Diamankan Beberapa Jam Kemudian

Wisatawan Prancis Jadi Korban Jambret di Kota Tua, Pelaku Diamankan Beberapa Jam Kemudian

July 7, 2026
BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Tata Kelola MBG Akan Dibenahi

BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Tata Kelola MBG Akan Dibenahi

July 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved