• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Tetapkan Ketua BPA AJBB Sebagai Tersangka, Dinilai Menghambat Upaya Penyelesaian Masalah AJBB

H. Fuad by H. Fuad
March 19, 2021
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang menjabat periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.

Perintah tertulis ini terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.

“Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” kata Tongam di Jakarta (19 Maret 2021).

Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai Tersangka.

Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

Pengamat asuransi sekaligus penulis buku ‘Robohnya Asuransi Kami’ Irvan Rahardjo mengapresiasi kabar tersebut. Menurut dia, bila OJK menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka menunjukkan nyali OJK sebagai otoritas. Langkah ini disebutnya sebagai gugatan balik atas rencana Nurhasanah menggugat Panitia Pemilihan BPA.

“Kalau Nurhasanah benar menggugat akan jadi semakin kusut penyelesaian di Bumiputera. Nyali OJK menjadikannya tersangka sudah lumayan harus diapresiasi,” kata Irvan kepada MNC Portal Indonesia.

Menurut dia, langkah OJK itu hanya menutupi blunder yang dilakukannya saat memfasilitasi berbagai pihak untuk membentuk Panitia Pemilihan BPA kemarin. Kelemahan pertemuan tersebut karena OJK memfasilitasi berbagai kelompok pemegang polis yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar (AD) sebagai dasar hukum Bumiputera.

“Itu blunder baru OJK. Dalam AD hanya diakui keberadaan BPA. Akhirnya Nurhasanah langsung sebut akan gugat karena OJK blunder,” jelasnya.

Pengamat asuransi Diding S Anwar juga mengingatkan apabila Organ Perusahaan AJBB 1912 (BPA, Komisaris, dan Direksi) mengabaikan Surat Perintah Tertulis OJK akan terancam sanksi pidana. “Di UU OJK, ancamannya pidana,” kata Diding menambahkan.

Lebih lanjut dia juga mengatakan sebuah institusi seperti OJK akan memiliki wibawa bila institusi tersebut tegas dan disegani dalam memberikan keputusan. “OJK saat ini dirasakan tidak disegani oleh Lembaga Jasa keuangan karena mereka sudah dianggap tidak memiliki wibawa,” tegasnya.

Sementara Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo saat dikonfirmasi belum bisa memberikan konfirmasi tapi juga tidak membantah.

“Saya belum ada kabar,” ujar Anto singkat.

Kemungkinan mantan Ketua BPA Bumiputera juga akan seperti mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa yang kini diperiksa Bareskrim Polri. Dalam penanganan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download redmi firmware
Download WordPress Themes
free online course

Related Posts

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

by Zahra Zahwa
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Marie-Louise Eta mencetak sejarah baru di sepak bola Eropa pada April 2026. Ia kini memimpin Union Berlin...

Meta PHK 10% Karyawan di 2026, Fokus Besar ke Investasi AI

Meta PHK 10% Karyawan di 2026, Fokus Besar ke Investasi AI

by Zahra Zahwa
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Meta akan memangkas sekitar 10% tenaga kerjanya pada 2026. Langkah ini setara dengan sekitar 8.000 karyawan. Namun,...

Iran Tegaskan Tetap Siap Berlaga di Piala Dunia FIFA 2026 Meski Muncul Isu Digantikan Italia

Iran Tegaskan Tetap Siap Berlaga di Piala Dunia FIFA 2026 Meski Muncul Isu Digantikan Italia

by Hidayat Taufik
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tim nasional Iran menegaskan kesiapan penuh untuk tampil di Piala Dunia FIFA 2026. Pernyataan itu muncul setelah...

BCA Syariah

BCA Syariah dan Bank Aladin Perkuat Transaksi Money Market Antarbank Melalui Kerja Sama SiPA

by Iwan Supriyatna
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kolaborasi transaksi SiPA ini bukan sekadar transaksi antarbank, melainkan upaya kolektif untuk membangun ekosistem perbankan syariah yang...

Gagas

Mengupas Keunggulan Teknis BBG sebagai Solusi Energi Masa Depan

by Iwan Supriyatna
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebagai wujud menjaga ketahanan energi negeri, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui PT Gagas Energi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

PGE Catat Kinerja Positif, Tunjuk Direktur Keuangan Baru

April 23, 2026
R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

April 23, 2026
Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

April 24, 2026
Meta PHK 10% Karyawan di 2026, Fokus Besar ke Investasi AI

Meta PHK 10% Karyawan di 2026, Fokus Besar ke Investasi AI

April 24, 2026
Iran Tegaskan Tetap Siap Berlaga di Piala Dunia FIFA 2026 Meski Muncul Isu Digantikan Italia

Iran Tegaskan Tetap Siap Berlaga di Piala Dunia FIFA 2026 Meski Muncul Isu Digantikan Italia

April 24, 2026
BCA Syariah

BCA Syariah dan Bank Aladin Perkuat Transaksi Money Market Antarbank Melalui Kerja Sama SiPA

April 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved