• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Larangan PNS Keluar Kota di Hari Libur Isra Mi’raj dan Nyepi Tak Main-main, Sanksi Peringatan Hingga Pemecatan

Aqil Aziz Nurumam by Aqil Aziz Nurumam
March 11, 2021
in Nasional
0
Larangan PNS Keluar Kota di Hari Libur Isra Mi’raj dan Nyepi Tak Main-main, Sanksi Peringatan Hingga Pemecatan

Cobisnis.com – Larangan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpergian ke luar kota pada libur Isra Miraj dan hari raya Nyepi bertujuan untuk membatasi penyebaran Covid-19. Larangan juga berlaku bagi keluarga PNS.

Pemerintah pun memberikan sanksi bagi PNS  yang bandel untuk berpergian ke luar kota.

Adapun sanksi bagi PNS yang melanggar aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 tahun 2021.

Sanksi tersebut membuat PNS siap-siap diberikan hukuman disiplin jika melanggar

Hukuman tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang melanggar SE tersebut atau tidak masuk kerja. Sanksi pertama adalah disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian hukuman kedua adalah sanksi disiplin sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya. Karena sanksi ini meliput, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Ada berbagai macam rincian. Mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Kemudian pembebasan tugas dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
online free course
download intex firmware
Download WordPress Themes
free online course

Related Posts

Jemaah Haji Diimbau Jaga Stamina dan Hindari Memaksakan Ibadah saat Masjidil Haram Padat

Jemaah Haji Diimbau Jaga Stamina dan Hindari Memaksakan Ibadah saat Masjidil Haram Padat

by Hidayat Taufik
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan jemaah haji Indonesia agar menjaga kondisi fisik selama berada...

Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

Pindapata Nasional Waisak 2570 B.E Jadi Simbol Kebajikan dan Kepedulian Sosial

by Desti Dwi Natasya
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membuka Pindapata Nasional Gema Waisak 2570 B.E/2026 yang digelar di Jalan Benyamin Sueb,...

Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

by Desti Dwi Natasya
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI meninjau kesiapan tenda jemaah haji Indonesia di Arafah menjelang puncak ibadah...

Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

Prakiraan Cuaca 11–12 Mei 2026, Jawa Barat hingga Maluku Berpotensi Hujan Lebat

by Desti Dwi Natasya
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Warga di sejumlah wilayah Indonesia diminta mewaspadai potensi hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat pada 11–12...

Iran Lepas Rem, Ancam Serangan Langsung ke Pangkalan AS Jika Kapal Mereka Diganggu Lagi

Iran Lepas Rem, Ancam Serangan Langsung ke Pangkalan AS Jika Kapal Mereka Diganggu Lagi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Iran tegaskan tidak akan lagi menahan diri setelah jet tempur AS tembaki dan lumpuhkan dua kapal berbendera...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp43,6 Triliun pada Kuartal I 2026

Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp43,6 Triliun pada Kuartal I 2026

May 10, 2026
Harga Buket Hari Ibu 2026 Naik karena Biaya Bahan Bakar dan Tarif Impor

Harga Buket Hari Ibu 2026 Naik karena Biaya Bahan Bakar dan Tarif Impor

May 10, 2026
Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

May 10, 2026
Fortabise Pererat Relasi Media dan Korporasi

Fortabise Pererat Relasi Media dan Korporasi

May 10, 2026
Jemaah Haji Diimbau Jaga Stamina dan Hindari Memaksakan Ibadah saat Masjidil Haram Padat

Jemaah Haji Diimbau Jaga Stamina dan Hindari Memaksakan Ibadah saat Masjidil Haram Padat

May 11, 2026
Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

Pindapata Nasional Waisak 2570 B.E Jadi Simbol Kebajikan dan Kepedulian Sosial

May 11, 2026
Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

May 11, 2026
Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

Prakiraan Cuaca 11–12 Mei 2026, Jawa Barat hingga Maluku Berpotensi Hujan Lebat

May 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved