• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, January 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Larangan PNS Keluar Kota di Hari Libur Isra Mi’raj dan Nyepi Tak Main-main, Sanksi Peringatan Hingga Pemecatan

Aqil Aziz Nurumam by Aqil Aziz Nurumam
March 11, 2021
in Nasional
0
Larangan PNS Keluar Kota di Hari Libur Isra Mi’raj dan Nyepi Tak Main-main, Sanksi Peringatan Hingga Pemecatan

Cobisnis.com – Larangan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpergian ke luar kota pada libur Isra Miraj dan hari raya Nyepi bertujuan untuk membatasi penyebaran Covid-19. Larangan juga berlaku bagi keluarga PNS.

Pemerintah pun memberikan sanksi bagi PNS  yang bandel untuk berpergian ke luar kota.

Adapun sanksi bagi PNS yang melanggar aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 tahun 2021.

Sanksi tersebut membuat PNS siap-siap diberikan hukuman disiplin jika melanggar

Hukuman tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang melanggar SE tersebut atau tidak masuk kerja. Sanksi pertama adalah disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian hukuman kedua adalah sanksi disiplin sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya. Karena sanksi ini meliput, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Ada berbagai macam rincian. Mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Kemudian pembebasan tugas dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download mobile firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free

Related Posts

5 Fakta Kemenangan Persib atas Persija, Rekor Maung Bandung Tetap Terjaga

5 Fakta Kemenangan Persib atas Persija, Rekor Maung Bandung Tetap Terjaga

by Desti Dwi Natasya
January 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persib Bandung menutup paruh musim Super League 2025–2026 dengan hasil manis usai mengalahkan Persija Jakarta 1-0 di...

Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

by Hidayat Taufik
January 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persib Bandung berhasil meraih kemenangan penting atas rival abadinya, Persija Jakarta, dengan skor tipis 1-0 pada laga...

Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

by Hidayat Taufik
January 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Indonesia dipastikan pulang tanpa membawa satu pun gelar dari turnamen Malaysia Open 2026. Seluruh wakil Merah Putih...

SpaceX Siap IPO 2026, Valuasi Ditaksir Tembus Rp 13.316 Triliun

Elon Musk Gugat OpenAI, Konflik Lama Akhirnya Dibawa ke Pengadilan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gugatan hukum Elon Musk terhadap OpenAI resmi berlanjut ke tahap persidangan, memperpanjang konflik lama antara pendiri Tesla...

Sejarah Greenland di Tangan Denmark, Kini Jadi Incaran Trump

Sejarah Greenland di Tangan Denmark, Kini Jadi Incaran Trump

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Greenland dikenal sebagai pulau terbesar di dunia yang bukan benua. Meski letaknya sangat jauh dari Eropa, wilayah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Theotown Viral di RI, Game Kota Jadi Media Satir Kritik Pemerintah

Theotown Viral di RI, Game Kota Jadi Media Satir Kritik Pemerintah

January 11, 2026
Ekspor Motor RI 2025 Melemah, Angka Terendah dalam 5 Tahun

Ekspor Motor RI 2025 Melemah, Angka Terendah dalam 5 Tahun

January 11, 2026
Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

January 11, 2026
John Herdman Mendarat di Jakarta, Siap Mulai Tugas sebagai Pelatih Timnas Indonesia

John Herdman Mendarat di Jakarta, Siap Mulai Tugas sebagai Pelatih Timnas Indonesia

January 11, 2026
5 Fakta Kemenangan Persib atas Persija, Rekor Maung Bandung Tetap Terjaga

5 Fakta Kemenangan Persib atas Persija, Rekor Maung Bandung Tetap Terjaga

January 12, 2026
Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

January 11, 2026
Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

January 11, 2026
SpaceX Siap IPO 2026, Valuasi Ditaksir Tembus Rp 13.316 Triliun

Elon Musk Gugat OpenAI, Konflik Lama Akhirnya Dibawa ke Pengadilan

January 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved