• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, March 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Larangan PNS Keluar Kota di Hari Libur Isra Mi’raj dan Nyepi Tak Main-main, Sanksi Peringatan Hingga Pemecatan

Aqil Aziz Nurumam by Aqil Aziz Nurumam
March 11, 2021
in Nasional
0
Larangan PNS Keluar Kota di Hari Libur Isra Mi’raj dan Nyepi Tak Main-main, Sanksi Peringatan Hingga Pemecatan

Cobisnis.com – Larangan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpergian ke luar kota pada libur Isra Miraj dan hari raya Nyepi bertujuan untuk membatasi penyebaran Covid-19. Larangan juga berlaku bagi keluarga PNS.

Pemerintah pun memberikan sanksi bagi PNS  yang bandel untuk berpergian ke luar kota.

Adapun sanksi bagi PNS yang melanggar aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 tahun 2021.

Sanksi tersebut membuat PNS siap-siap diberikan hukuman disiplin jika melanggar

Hukuman tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang melanggar SE tersebut atau tidak masuk kerja. Sanksi pertama adalah disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian hukuman kedua adalah sanksi disiplin sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya. Karena sanksi ini meliput, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Ada berbagai macam rincian. Mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Kemudian pembebasan tugas dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download

Related Posts

Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

by Hidayat Taufik
March 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Isu mengenai Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang dikabarkan meninggal dunia akibat serangan rudal Iran sempat beredar...

Cindy Almira Diganjal 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu

Cindy Almira Diganjal 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu

by Hidayat Taufik
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan putusan terhadap Cindy Almira, mantan pegawai...

Prabowo Canangkan Proyek PLTS 100 Gigawatt demi Kemandirian Energi

Prabowo Canangkan Proyek PLTS 100 Gigawatt demi Kemandirian Energi

by Hidayat Taufik
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan rencana pemerintah untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas hingga...

AS Ancam Tindakan Militer Jika Iran Pasang Ranjau di Selat Hormuz

AS Ancam Tindakan Militer Jika Iran Pasang Ranjau di Selat Hormuz

by Hidayat Taufik
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan peringatan keras kepada Iran terkait dugaan pemasangan ranjau laut di Selat...

Pasar 1001 Malam Digelar di Banda Aceh, Kemenko PM Dorong UMKM dan Aksi Kemanusiaan

Pasar 1001 Malam Digelar di Banda Aceh, Kemenko PM Dorong UMKM dan Aksi Kemanusiaan

by Dwi Natasya
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menggelar program Pasar 1001 Malam di Lapangan Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Summarecon Serpong

Menjelajahi Gaya Hidup Modern dan Lengkap di Summarecon Serpong

March 11, 2026
CIMB Niaga Lambat di Kasus Pembobolan Rekening Batam

CIMB Niaga Lambat di Kasus Pembobolan Rekening Batam

March 11, 2026
Purbaya Tegaskan Utang Kereta Cepat Whoosh Rp 120 Triliun Tak Akan Bebani APBN

Purbaya Tegaskan Utang Kereta Cepat Whoosh Rp 120 Triliun Tak Akan Bebani APBN

March 11, 2026
Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

March 12, 2026
Cindy Almira Diganjal 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu

Cindy Almira Diganjal 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu

March 11, 2026
Prabowo Canangkan Proyek PLTS 100 Gigawatt demi Kemandirian Energi

Prabowo Canangkan Proyek PLTS 100 Gigawatt demi Kemandirian Energi

March 11, 2026
AS Ancam Tindakan Militer Jika Iran Pasang Ranjau di Selat Hormuz

AS Ancam Tindakan Militer Jika Iran Pasang Ranjau di Selat Hormuz

March 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved