• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, January 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Saling Gugat Benny Bong Dengan WD 40, Pengacara Nilai Gugatan WD 40 Mencederai Hukum

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
February 18, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Saling Gugat Benny Bong Dengan WD 40, Pengacara Nilai Gugatan WD 40 Mencederai Hukum

Cobisnis.com – Sidang saling gugat antara pengusaha Benny Bong, pemilik merek Get All-40 dengan pihak WD 40 Manufacturing Company yang bermarkas di USA, San Diego California 92133, masih bergulir.

Pihak WD 40 Manufacturing Company diketahui mengajukan gugatan balik disaat Benny Bong sedang mengajukan gugatan pembatalan putusan terdahulu tentang merek dan lukisan Get All-40 serta tuntutan ganti rugi baik materil maupun non materil kepada WD 40 Manufacturing Company.

Gugatan tersebut terdaftar dengan No:3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Jkt.Pst yang saat ini sudah memasuki sidang duplik (jawaban dari pihak tergugat). Dalam gugatan terbaru WD 40 Manufacturing Company ini, Benny Bong (Get All 40) menjadi tergugat.

Pengacara Benny Bong, Djamhur, menilai gugatan balik yang diajukan WD 40 rancu. Menurut dia, secara nyata terdapat kesamaan para pihak dengan objek gugatan yang sama, tapi dengan dua nomor register perkara.

Secara teknis hukum acara perdata, jelas dia, seharusnya pihak WD 40 tidak membuat gugatan baru, tapi cukup menjawab gugatan dari Benny Bong sekaligus membuat gugatan balik/rekonvensi.

Maka dapat dipastikan bahwa tindakan WD 40 sudah menyalahi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sebagaimana tertuang dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Agenda hari ini adalah jawaban atas perkara No:3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Jkt.Pst yang digugat oleh mereka, pihak WD 40. Pihak kita kan sudah masuk gugatan pertama lebih dulu, harusnya gugatan dia ini tidak diproses. Gugatan kita dulu yang diproses. Gugatan itu subjek dan objeknya sama. Nanti kalau putusan itu dikabulkan dua-duanya kan repot. Bertabrakan,” ujar Djamhur usai sidang di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat, Rabu, (17 Februari 2021).

Seperti diketahui, Benny Bong ialah seorang pengusaha bahan cairan (lubricant) pembersih karat otomotif, pemilik merek dagang Get All sejak tahun 2008.

Untuk pengembangan dan inovasi, dia mendaftarkan 3 merek dagang tambahan ke Hak kekayaan Intelektual (HKI) pada tahun 2015. Ia kemudian mendapatkan dua (2) sertifikat merek dan Lukisan Get All-40, yakni IDM, 0006165482, dan IDM, 000616482.

Namun tahun 2018, dua (2) merek dagang tambahan milik Benny Bong tersebut digugat oleh WD 40 di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Putusannya, pada PNN hingga tingkat banding diputuskan Oktober 2019, dimenangkan oleh WD 40. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan HKI untuk membatalkan dua (2) sertifikat merek dan lukisan Get All-40 itu.

HKI lantas mengeksekusi keputusan pembatalan itu, namun memberikan kesempatan kepada Benny Bong untuk melakukan upaya banding. Tak menyia-nyiakan waktu untuk terus menuntut keadilan, Benny Bong melalui Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Repulik Indonesia melakukan banding atas perkara gugatan WD 40.

Untuk sisa satu (1) permohonan merek Get All 40 terdahulu, yang belum terbit sertifikat dan berhasil menang. Berdasarkan keputusan tersebut, HKI menerbitkan kembali sertifikat merek dagang dan lukisan Get All-40 baru dengan nomor sertifikat 000792464 dan menjadi sah sebagai merek dagang milik Benny Bong.

Atas terbitnya sertifikat baru No. 000792464, Benny Bong selaku pemilik merek dan lukisan Get All-40 mengajukan gugatan ke PNN Jakpus untuk membatalkan putusan terdahulu tentang merek dan lukisan Get All-40 serta tuntutan ganti rugi baik materil maupun non materil kepada WD 40 Manufacturing Company.

Dari runut perkara ini, Djamhur menilai terdapat keadaan yang tidak lazim, yaitu adanya gugatan perkara perdata khusus No: 41/Pdt. Sus-HKI/Merek/2020/PN.Jkt.Pst dengan pihak Benny Bong (Get All-40) sebagai penggugat dan pihak WD 40 Company sebagai Tergugat 1 dan pihak WD 40 Manufacturing Company sebagai Tergugat 2, dan adanya gugatan perdata khusus No: 3/Pdt. Sus-HKI/Merek/2021/PN. Jkt. Pst, dengan Pihak WD 40 Company dan WD 40 Manufacturing Company sebagai penggugat dan Pihak Benny Bong (Get All 40) sebagai pihak tergugat.

“Saya positif aja. Artinya, kita berproses bicara hukum. Terbitnya sertifikat pak Benny ini kan sudah sesuai mekanisme yang benar, tidak ada yang salah. Namanya saja sudah berbeda gitu. Kalau dia kan merk WD-40, kalau kita kan Get All 40, jadi nggak mungkin ada keliru,” jelas Djamhur.

Ia menilai, sertifikat yang dikeluarkan HKI sudah tepat, dan tak perlu dipermasalahkan lagi oleh pihak WD 40 karena sudah jelas.

“Dikabulkan permohonan kita untuk dikeluarkan lagi sertifikat itu sudah tepat, tidak ada yang salah,” sambungnya.

Sementara itu, pengacara WD-40 yang hadir di PNN Jakarta Pusat, Rabu (17/2) tidak bersedia memberikan komentar kepada awak media.

“Gak, gak,” ujar Diah, pengacara WD-40, yang langsung meninggalkan PNN Jakarta Pusat saat diminta komentarnya terkait kasus tersebut.

Sidang kasus ini rencananya diagendakan kembali pada tanggal 3 Maret mendatang dengan agenda replik (respon penggugat jawaban tergugat).

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: Benny BongWD 40

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reruntuhan Pesawat ATR-400 yang Sempat Hilang Kontak Ditemukan di Puncak Bulusaraung

Reruntuhan Pesawat ATR-400 yang Sempat Hilang Kontak Ditemukan di Puncak Bulusaraung

January 18, 2026
Telkom Spin-off Aset Rp 90 T, InfraNexia Dibidik Jadi Next Telkomsel

Telkom Spin-off Aset Rp 90 T, InfraNexia Dibidik Jadi Next Telkomsel

January 18, 2026
Judi Online

Pemberantasan Judi Online Jalan di Tempat, Ini Alasannya

January 19, 2026
Ribuan Demonstran Diamankan, Aksi Protes di Iran Berangsur Mereda

BTS Umumkan Album Studio Terbaru “ARIRANG”, Rilis Maret 2026

January 18, 2026
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

January 19, 2026
Ketua Komisi II Tegaskan Pemilihan Presiden Tetap Langsung, Wacana Lewat MPR Bukan Agenda Politik

Ketua Komisi II Tegaskan Pemilihan Presiden Tetap Langsung, Wacana Lewat MPR Bukan Agenda Politik

January 19, 2026
Livin’ by Mandiri Dorong Lonjakan Transaksi Digital, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional

Livin’ by Mandiri Dorong Lonjakan Transaksi Digital, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional

January 19, 2026
Silver Melonjak, Tesla Tahan Harga di Tengah Tekanan Biaya

Silver Melonjak, Tesla Tahan Harga di Tengah Tekanan Biaya

January 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved