Cobisnis.com – Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo membeberkan strategi ‘merangkul’ platform media sosial yang tengah naik daun.
Media sosial, kata Hary, semakin digemari masyarakat dan bukanlah musuh bagi perusahaan media. Bahkan harus dirangkul untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan.
Hal itu disampaikan Hary dalam materi berjudul ‘Membangun Ekosistem Pers Nasional yang Berkelanjutan’.
Di saat pemilik media masih berusaha menyesuaikan diri menghadapi ‘serangan’ digital tiap platform, MNC Group lebih dulu berinovasi.
Tiga media sosial yang dimaksud di sini antara lain Youtube dengan jumlah penonton mencapai 38,5 juta dengan subscribers 124 juta. Facebook juga memiliki 1,3 juta pengguna dengan 44 juta pengikut.
Sedangkan yang tengah naik daun yakni Tiktok dengan 41,3 juta followers.
“Dalam banyak kesempatan, saya sampaikan juga bahwa MNC Group cukup lebih dulu. Jadi kami juga mencoba memanfaatkan konten-konten video yang kami upload di sosial media di depan di sosial media YouTube, Facebook dan Tiktok ya memang belakangan ini karena online itu sangat cepat pertumbuhannya,” kata Hary di Jakarta, Senin (8 Februari 2021).
Ia menuturkan, per hari ini MNC telah mencapai kurang lebih jumlah subscriber atau followers di 3 media sosial di kisaran 210 juta.
Pria yang akrab disapa HT itu menjelaskan bagaimana caranya bekerja sama dengan tiga platform digital dan media sosial lainnya.
“Yang saya garis bawahi, kami juga memiliki kesepakatan dengan YouTube Facebook dan Tikto semua iklan yang dihasilkan karena itu merupakan konten-konten daripada MNC yang diupload di sana itu ada bagi hasil dari pada iklan ya tentunya bagi hasilnya itu merupakan satu kesepakatan tertentu yang bisa 50-50 bisa 55% 45%,” jelasnya.
Kerjasama yang dijalin oleh HT memperoleh 55% yang dihasilkan dan 45% itu bagi sosial medianya.
“Saya tidak tahu apakah presentasi itu juga berlaku sama yang lain. Tapi yang jelas bahwa apabila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu oleh pihak lain sehingga menghasilkan penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil,” ujar dia.
Ia pun menutup materi dengan menyampaikan kesimpulan, bahwa harus ada kesepakatan antara platform digital dengan pemilik media.
“Agregasi dalam bentuk apapun oleh agregator atau search engine atas konten pemilik publisher harus ada izin atau kesepakatan bersama. Agregasi tanpa izin apalagi dikomersialkan termasuk pelanggaran hak cipta sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Disarankan publisher secara bersama-sama melalui dewan pers atau AMSI berjuang untuk kepentingan publisher agar ada bagi hasil pendapatan (iklan atau berlangganan),” jelasnya.