Cobisnis.com – PT Angkasa Pura II (Persero) menerbitkan Surat Edaran Nomor EDR.01.04/00/12/2020/0085 tentang Larangan Menerima Gratifikasi Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. SE ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPK No. 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.
Melalui surat edaran itu, AP II dengan tegas menyatakan setiao karyawan wajib menolak dan dilarang menerima gratifikasi yang berasal dari mitra, penyedia, atau pihak ketiga baik berupa uang, voucher barang, parcel/bingkisan fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Apabila karyawan dalam kondisi tertentu tidak dapat langsung menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada unit terkait di internal perusahaan.
Jika karyawan menerima makanan dalam batas kewajaran, maka dapat disalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan dan juga melaporkan penerimaannya.
“Setiap karyawan yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkan sejak tanggal penerimaan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan di perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Presdir AP II, Muhammad Awaluddin, dalam siaran pers, Sabtu (26 Desember 2020).
Kewajiban menolak gratifikasi ini merupakan upaya perseroan menjaga tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta mengutamakan prinsip anti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Untuk mitra, penyedia atau pihak ketiga, AP II juga menegaskan bahwa dilarang memberikan gratifikasi berupa uang, voucher, barang, parcel/bingkisan, fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sebelum menerbitkan SE larangan gratifikasi ini, AP II telah melakukan komitmen pencegahan praktik korupsi dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang telah mendapat sertifikat ISO 3007:2016.
AP II juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memperkuat penerapan whistleblowing system di perusahaan.














