Cobisnis.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 23 Desember 2020 senilai Rp616 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari setoran 23 perusahaan yang ditunjuk Direktirat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN.
“Ada 23 perusahaan digital yang sudah mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai sampai hari ini, Rp616 miliar,” kata Sri Mulyani dilansir DDTC News, Sabtu (26 Desember 2020).
Menkeu menyatakan setoran PPN produk digital PMSE tersebut masih akan terus bertambah hingga akhir tahun. Sri Mulyani tidak memerinci nama entitas bisnis yang telah menyetorkan PPN kepada DJP, tetapi menurut dia masih ada 5 perusahaan digital lagi yang akan menyetorkan PPN hingga akhir tahun ini.
Perpu No. 1/2020 yang kini diundangkan sebagai UU No. 2/2020 mengatur barang atau jasa digital akan dikenakan PPN sebesar 10%. Sri Mulyani juga telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/2020 yang mengatur tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, serta pelaporan PPN atas produk digital PMSE.
Berdasarkan PMK tersebut DJP mulai menunjuk perusahaan digital sebagai pemungut PPN untuk kemudian disetorkan setiap bulan. DJP pertama kali menunjuk perusahaan pemungut PPN pada awal Juli 2020, dan hingga kini tercatat ada 46 entitas bisnis yang telah terdaftar.
“Ditjen Pajak terus mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dari perusahaan digital,” ujar Sri.
Hingga 23 Desember 2020, Sri Mulyani mencatat realisasi penerimaan pajak Rp1.019,56 triliun, atau 85,65% dari target Rp1.198,8 triliun. Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan mencapai 76,86%.














