Cobisnis.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP sedang menggelar survei untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan elektronik otoritas kepada wajib pajak.
Ada dua survei yang dilakukan DJP di penghujung tahun fiskal 2020 yakni survei eksternal dan internal. Untuk survei eksternal, DJP melibatkan wajib pajak untuk mengetahui respons WP terhadap layanan click, call, counter (3C) yang digulirkan pada masa pandemi melibatkan ada 3.800 Wajib Pajak.
Survei eksternal dilakukan untuk menangkap respons wajib pajak selama menggunakan layanan elektronik dalam pemenuhan administrasi pajak. Kegiatan ini akan menjadi salah satu rujukan DJP dalam meningkatkan pelayanan berbasis teknologi informasi (TI).
Survei kedua lebih kepada internal otoritas yang menyasar account representative pengawasan dan konsultasi (waskon) 1 dan pelaksana di seksi pelayanan. Dua segmen pekerjaan ini merupakan ujung tombak pelayanan elektronik kepada wajib pajak.
“Survei dilakukan untuk menghitung beban kerja fiskus dalam menjalankan pelayanan berbasis elektronik. Hasil survei ini akan mendukung peningkatan kinerja dari back office DJP khususnya untuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP,” kata Hestu dilansir DDTC, Minggu (13 Desember 2020).
Dua survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif untuk pengembangan layanan elektronik di masa depan. Sementara otoritas dan wajib pajak sama-sama diuntungkan dengan bantuan teknologi dalam menjalankan pelayanan perpajakan.
“Ini bagian dari user experience (UX) untuk memastikan bahwa pelayanan ke depan benar-benar bisa dilaksanakan secara lebih efisien, sederhana dan mudah, baik bagi WP maupun bagi petugas pelayanan kami,” jelas Hestu.
DJP mengharapkan partisipasi pengguna layanan untuk dapat mengisi survei program 3C. Pengisian survei dilakukan melalui tautan yang sudah dikirimkan DJP melalui email pengguna layanan.
Adapun jangka waktu pengisian survei yang awalnya berakhir pada Jumat (4 Desember 2020) telah diperpanjang sampai dengan Minggu (17 Januari 2021).
“Perpanjangan waktu dilakukan untuk mendapat masukan yang lebih banyak agar menjadi bahan pengembangan layanan DJP.”
DJP menjamin pelaksanaan survei layanan program 3C tidak dipungut biaya. Setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan, sambung DJP, bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan survei layanan program 3C.