Cobisnis.com – PLN bersama beberapa Lembaga Keuangan Bank Nasional melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan total plafond fasilitas yang diberikan sebesar Rp 12 triliun dengan jangka waktu tenor 10 tahun dan 5 tahun.
Sinergi pendanaan dilaksanakan dalam rangka mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.
Perjanjian Kredit Investasi tersebut diperoleh melalui 3 (tiga) skema, yaitu skema sindikasi konvensional sebesar Rp 8,8 triliun, skema sindikasi syariah sebesar Rp 1,2 triliun, dan skema bilateral konvensional sebesar Rp 2 triliun.
“Terlaksananya Penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi ini menjadi salah satu bukti nyata dukungan serta kepercayaan dari Lembaga Keuangan Bank Nasional untuk dapat memenuhi rencana investasi PLN yang hingga saat ini masih termuat dalam RUPTL PLN 2019-2028 yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM,” kata Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly, dalam siaran pers, Senin (7 Desember 2020).
Melalui RUPTL, Kementerian ESDM terus mendorong pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya pengembangan energi terbarukan dengan target penambahan pembangkit energi terbarukan sebesar 16.714 MW untuk mencapai target bauran EBT minimum 23 persen pada tahun 2025 dan seterusnya.
Pemerintah juga terus mendorong penggunaan teknologi pembangkit yang ramah lingkungan, dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal Technology (CCT).
Sementara itu, bauran gas dijaga sebesar minimum 22 persen pada tahun 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (Variable Renewable Energy).
Di tengah kondisi pandemi PLN juga tetap menjaga komitmen untuk terus memperkuat keandalan pasokan listrik, mutu layanan, dan berupaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat guna mendapatkan listrik, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah terpencil di berbagai pelosok negeri.
Investasi ini juga akan digunakan pengembangan listrik pedesaan (lisdes) dan pengembangan sistem kecil tersebar (daerah isolated). Pada program listrik pedesaan, selain melistriki desa lama (desa yang sudah memiliki infrastruktur listrik namun belum seluruh penduduknya memperoleh listrik), PLN dan pemerintah juga akan melistriki desa-desa 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Keseluruhan rencana investasi PLN yang telah dituangkan dalam RUPTL 2019-2028 tersebut harus ditunjang dengan meningkatkan kemampuan pendanaan sehingga dapat secara terus menerus mendukung perkembangan penyediaan listrik baik untuk masyarakat maupun industri serta bisnis yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penandatanganan sindikasi kredit dari perbankan nasional ini merupakan bukti upaya PLN untuk terus menyelesaikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana mandat dari Pemerintah” jelas Sinthya.