• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Bubarkan Lembaga Negara Demi Pemerintahan Efektif dan Efisien

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
November 29, 2020
in Nasional
0
Presiden Bubarkan Lembaga Negara Demi Pemerintahan Efektif dan Efisien

Cobisnis.com – Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 112 tahun 2020 resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural yang diundangkan pada 26 November 2020.

Lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

“Pembubaran bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional,” demikian penjelasan di Perpres no. 112 tahun 2020.

Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut dikembalikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan terkait. Misalnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian di bidang perekonomian. Atau Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh lembaga-lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian terkait. Pasal 3 dalam Perpres tersebut menyatakan pengalihan ke kementerian terkait akan diselesaikan paling lama satu tahun sejak Perpres 112 tahun .2020 diundangkan.

“Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” tulis ayat 3 Pasal 4.

Bulan Juli lalu, Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 juga membubarkan 18 lembaga setelah membentuk Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebelumnya, Jokowi juga telah membubarkan 25 lembaga negara lain secara bertahap. Pembubaran pertama kali dilakukan terhadap 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 lewat Perpres Nomor 176 Tahun 2014. Dengan demikian, sejak menjabat Presiden Jokowi telah membubarkan 53 lembaga negara.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course

Related Posts

Alex Scott Bournemouth

Bournemouth Tolak Lepas Alex Scott

by Desti Dwi Natasya
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bournemouth tidak berniat melepas Alex Scott pada bursa transfer Januari 2027 meski gelandang berusia 23 tahun tersebut...

BYD Racco

BYD Racco Mulai Ekspansi ke Sri Lanka

by Desti Dwi Natasya
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - BYD memperluas pasar mobil listrik mungil Racco setelah sebelumnya meluncur di Jepang dengan membidik Sri Lanka dan...

Anak yatim

Kisah Inspiratif, 23 Tahun Rawat Harapan Anak Yatim hingga Berobat ke Singapura

by Iwan Supriyatna
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Yayasan Al Qohhar kembali menggelar pertemuan rutin bulanan sekaligus penyerahan santunan kepada anak yatim dan yatim piatu...

Risiko penyakit kritis dapat datang tanpa peringatan. Simak langkah menjaga kesehatan, menyiapkan biaya, dan memahami perlindungan asuransi.

Cara Siapkan Finansial Hadapi Penyakit Kritis

by Rizki Meirino
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kondisi kesehatan dapat berubah kapan saja, bahkan ketika seseorang merasa baik-baik saja. Penyakit kritis seperti jantung, kanker,...

Biaya Haji 2027 Naik, Total Biaya Disepakati Rp98,4 Juta

Biaya Haji 2027 Naik, Total Biaya Disepakati Rp98,4 Juta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Kesepakatan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IFG Life dan Bank Sulselbar menjalin kerja sama bancassurance untuk memperluas akses perlindungan asuransi jiwa bagi nasabah.

IFG Life Gandeng Bank Sulselbar Perluas Proteksi

October 7, 2026
Risiko penyakit kritis dapat datang tanpa peringatan. Simak langkah menjaga kesehatan, menyiapkan biaya, dan memahami perlindungan asuransi.

Cara Siapkan Finansial Hadapi Penyakit Kritis

October 7, 2026
Rupiah Hari Ini Menguat, Dibuka di Level Rp17.866 per Dolar AS

Rupiah Hari Ini Menguat, Dibuka di Level Rp17.866 per Dolar AS

October 7, 2026
Rusia Lithuania pangkalan NATO

Rusia Peringatkan Lithuania soal Pangkalan NATO

October 7, 2026
Alex Scott Bournemouth

Bournemouth Tolak Lepas Alex Scott

October 7, 2026
BYD Racco

BYD Racco Mulai Ekspansi ke Sri Lanka

October 7, 2026
Anak yatim

Kisah Inspiratif, 23 Tahun Rawat Harapan Anak Yatim hingga Berobat ke Singapura

October 7, 2026
Risiko penyakit kritis dapat datang tanpa peringatan. Simak langkah menjaga kesehatan, menyiapkan biaya, dan memahami perlindungan asuransi.

Cara Siapkan Finansial Hadapi Penyakit Kritis

October 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved