Cobisnis.com – Sebelum ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan izin ekspor benih lobster, sejumlah pengamat telah melihat adanya kejanggalan terkait hal tersebut.
Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mencatat, sejak awal potensi korupsi atau suap di balik kebijakan pencabutan aturan larangan ekspor benih lobster sudah tercium. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun sempat menentang hal yang dilakukan Edhy Prabowo saat itu.
“Sejak kasus ini (pencabutan larangan) diwacanakan kami sudah sampaikan dan ingatkan kepada Menteri KKP (Edhy). Tapi beliaunya bandel dan tetap melanjutkan kebijakan itu, karena potensinya korupsi sangat besar di balik aturan itu, dan justru membingungkan sejumlah pihak sehingga rentan penyalahgunaan kewenangan dan penyuapan,” ujar Abdul seperti dilansir iNews, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Diungkapkan Abdul, saat Edhy Prabowo memberlakukan praktik ekspor benih lobster, pihaknya melihat ada sejumlah kejanggalan di balik kebijakan tersebut. Pertama, isi dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020.
Dijelaskan dalam Permen tersebut bahwa penetapan kuota dan lokasi pengambilan benih lobster didasarkan pada hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (KAJISKAN). Hasil kajian tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Nomor 50 tahun 2017 yang diterbitkan di masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Bahkan, hingga saat ini belum ada aturan baru terkait hal tersebut, hingga yang harus diacu adalah aturan yang sudah ada. Karena itu, dari aturan tersebut, terdapat 11 pengolahan perikanan dan lobster yang memiliki statusnya zona kuning dan merah.
Untuk zona kuning, masih dibolehkan dilakukan penangkapan, namun bersifat terbatas. Bahkan, sifat keterbatasan ini juga diikuti pendampingan oleh pengawasan yang ketat. Sementara itu, untuk wilayah zona merah, tidak diperbolehkan melakukan penangkapan, justru malah harus mengembalikan stok lobster.
“Maka harus dilakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi praktik penangkapan secara ilegal yang berujung pada penyelundupan besar ke luar negeri secara besar pula. Tapi di masa Pak Edhy, ini di-loss (lepaskan) seperti yang dikehendaki oleh Menteri KKP melalui Permen Nomor 12 Tahun 2020,” kata dia.