Cobisnis.com – Pemerintah membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota dan daerah guna menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan. Turun ke daerah menindaklanjuti pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini Pemerintah sedang menyusun aturan pelaksanaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
“Kami ingin menyeimbangkan antara menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan mendapat masukan yang seluas-luasnya dari masyarakat,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, di Palembang, Kamis (26 November 2020).
Sebelumnya di Jakarta, Pemerintah telah membahas sektor perpajakan dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja. Selanjutnya, Pemerintah akan menyasar sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Tanpa tata ruang yang mudah diakses, maka masyarakat akan kesulitan untuk memulai kegiatan usaha, misalkan dalam proses bisnis UMKM yang selama ini mengharuskan adanya izin lokasi,” jelas Elen Setiadi.
Tata ruang, kata dia, diperlukan untuk bisa mengakomodir program pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional. Misalnya, ada sebagian wilayah yang masuk kawasan hutan.
“Ini kan harus ada jembatan antara UU Pertanahan dengan UU yang mengatur kawasan hutan. UU Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya yang akan bridging (menjembatani),” ujar Elen.
Lima Materi Utama Tata Ruang
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo, mengungkapkan pentingnya penataan ruang agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi.
“Semua kegiatan ekonomi itu membutuhkan ruang, misalnya dalam pembangunan infrastruktur. Masalahnya, ruang itu terbatas. Untuk itu, perlu diatur penataannya dengan memperhatikan daya dukung alam, lingkungan, dan lain-lain,” kata dia.
Wahyu pun merinci beberapa muatan materi utama yang diatur terkait penataan ruang ini. Pertama, integrasi tata ruang, baik di udara, darat, laut, maupun ruang dalam bumi. Kedua, penyederhanaan produk rencana tata ruang. Ketiga, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha. Dokumen tata ruang akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Sehingga saat mau mengurus izin, tidak perlu datang ke banyak instansi. Selain menyederhanakan proses, waktu juga dipersingkat. Misalnya untuk RDTR yang biasanya butuh 36 bulan sejak penyusunan hingga penetapan, kita harapkan bisa selesai dalam 12 bulan,” ujar Wahyu.
Keempat, penyediaan peta dasar. Pemerintah tengah menyusun Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang dirancang untuk menjadi 1 rujukan bagi semua spatial planning di pusat maupun daerah. “Ini coba menyinkronkan dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan,” kata Wahyu.
Kelima adalah mengenai digitalisasi dalam tata ruang. “Di Kementerian ATR/BPN itu sudah ada yang namanya Gistaru (Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang),” jelasnya.
Terkait pengadaan tanah, Wahyu mengatakan pemerintah melakukan evaluasi agar prosesnya dipercepat. Pengadaan tanah, kata dia, merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.
“Jadi semisal ada yang mau membangun, dari database ATR/BPN bisa dilihat jalan dari sini ke sana lah yang paling efisien karena tidak ada masyarakat yang terdampak,” papar Wahyu.
Ia pun menggarisbawahi, jika semua penyiapan sudah terintegrasi antara instansi yang membutuhkan tanah dengan ATR/BPN yang mengetahui database tanah-tanah di Indonesia, maka perencanaan akan lebih mudah.
“Proses sosialisasi, ganti rugi, dan lain-lain juga akan lebih cepat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, beberapa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terkait sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan PSN ini antara lain: (i) RPP Kemudahan PSN, (ii) RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, (iii) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), (iv) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Transportasi, dan (v) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).














