• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Sosialisasi UU Cipta Kerja di Sektor Tata Ruang dan Proyek Strategis Nasional

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
November 27, 2020
in Nasional
0
Pemerintah Sosialisasi UU Cipta Kerja di Sektor Tata Ruang dan Proyek Strategis Nasional

Cobisnis.com – Pemerintah membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota dan daerah guna menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan. Turun ke daerah menindaklanjuti pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini Pemerintah sedang menyusun aturan pelaksanaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). 

“Kami ingin menyeimbangkan antara menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan mendapat masukan yang seluas-luasnya dari masyarakat,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, di Palembang, Kamis (26 November 2020).

Sebelumnya di Jakarta, Pemerintah telah membahas sektor perpajakan dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja. Selanjutnya, Pemerintah akan menyasar sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Tanpa tata ruang yang mudah diakses, maka masyarakat akan kesulitan untuk memulai kegiatan usaha, misalkan dalam proses bisnis UMKM yang selama ini mengharuskan adanya izin lokasi,” jelas Elen Setiadi.

Tata ruang, kata dia, diperlukan untuk bisa mengakomodir program pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional. Misalnya, ada sebagian wilayah yang masuk kawasan hutan.

“Ini kan harus ada jembatan antara UU Pertanahan dengan UU yang mengatur kawasan hutan. UU Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya yang akan bridging (menjembatani),” ujar Elen.

Lima Materi Utama Tata Ruang

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo, mengungkapkan pentingnya penataan ruang agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi.

“Semua kegiatan ekonomi itu membutuhkan ruang, misalnya dalam pembangunan infrastruktur. Masalahnya, ruang itu terbatas. Untuk itu, perlu diatur penataannya dengan memperhatikan daya dukung alam, lingkungan, dan lain-lain,” kata dia.

Wahyu pun merinci beberapa muatan materi utama yang diatur terkait penataan ruang ini. Pertama, integrasi tata ruang, baik di udara, darat, laut, maupun ruang dalam bumi. Kedua, penyederhanaan produk rencana tata ruang. Ketiga, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha. Dokumen tata ruang akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Sehingga saat mau mengurus izin, tidak perlu datang ke banyak instansi. Selain menyederhanakan proses, waktu juga dipersingkat. Misalnya untuk RDTR yang biasanya butuh 36 bulan sejak penyusunan hingga penetapan, kita harapkan bisa selesai dalam 12 bulan,” ujar Wahyu.

Keempat, penyediaan peta dasar. Pemerintah tengah menyusun Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang dirancang untuk menjadi 1 rujukan bagi semua spatial planning di pusat maupun daerah. “Ini coba menyinkronkan dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan,” kata Wahyu.

Kelima adalah mengenai digitalisasi dalam tata ruang. “Di Kementerian ATR/BPN itu sudah ada yang namanya Gistaru (Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang),” jelasnya.

Terkait pengadaan tanah, Wahyu mengatakan pemerintah melakukan evaluasi agar prosesnya dipercepat. Pengadaan tanah, kata dia, merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.

“Jadi semisal ada yang mau membangun, dari database ATR/BPN bisa dilihat jalan dari sini ke sana lah yang paling efisien karena tidak ada masyarakat yang terdampak,” papar Wahyu.

Ia pun menggarisbawahi, jika semua penyiapan sudah terintegrasi antara instansi yang membutuhkan tanah dengan ATR/BPN yang mengetahui database tanah-tanah di Indonesia, maka perencanaan akan lebih mudah.

“Proses sosialisasi, ganti rugi, dan lain-lain juga akan lebih cepat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, beberapa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terkait sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan PSN ini antara lain: (i) RPP Kemudahan PSN, (ii) RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, (iii) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), (iv) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Transportasi, dan (v) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download

Related Posts

UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

by Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Momentum Ramadan dimanfaatkan pelaku UMKM untuk meningkatkan penjualan melalui platform digital seperti TikTok. Tingginya aktivitas masyarakat selama bulan...

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

by Hidayat Taufik
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat dalam penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah....

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

by Desti Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk menunggu hasil resmi Sidang Isbat dalam penentuan Hari Raya Idul...

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

Babak Penentuan Liga Champions: Madrid Diunggulkan, Chelsea Terancam Tersingkir

by Desti Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Leg kedua babak 16 besar Liga Champions UEFA musim 2025/2026 akan kembali digelar pada Rabu (18/3/2026) dini...

Pemprov DKI Berangkatkan 744 Bus Mudik Gratis, Angkut 34 Ribu Pemudik

Pemprov DKI Berangkatkan 744 Bus Mudik Gratis, Angkut 34 Ribu Pemudik

by Desti Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberangkatkan program mudik gratis Lebaran 2026 dari kawasan Monumen Nasional, Jakarta, pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

March 16, 2026
UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

March 17, 2026
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

March 17, 2026
Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

March 17, 2026
Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

Babak Penentuan Liga Champions: Madrid Diunggulkan, Chelsea Terancam Tersingkir

March 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved