• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, November 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
November 6, 2026
in News
0
Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden

JAKARTA, Cobisnis.com –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/11/2026).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum.

“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, dikutip dari berbagai sumber , Jumat (6/11/2026).

Slamet Uliandi diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Ia menjadi tersangka keempat setelah penyidik lebih dahulu menetapkan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini mencapai empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan Slamet belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.

Dalam proses penyidikan, Slamet dijerat sejumlah pasal pidana secara berlapis. Ketentuan tersebut mencakup Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 258 ayat (1) KUHP terkait dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan penyadapan tanpa hak.

Pasal 258 ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku penyadapan atau intersepsi ilegal terhadap informasi elektronik yang bersifat nonpublik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan tiga jenderal Polri sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2026). Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.

Saat pengumuman pertama dilakukan, Slamet masih berstatus sebagai saksi. Namun, perkembangan penyidikan kemudian meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: bareskrim polricobisnis.comListyo SigitPenyadapan Ilegalprabowo subiantoSlamet Uliandi

Related Posts

Prabowo Minta Stasiun Gambir Direvitalisasi Setelah Puluhan Tahun

Prabowo Minta Stasiun Gambir Direvitalisasi Setelah Puluhan Tahun

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan revitalisasi Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari pengembangan kawasan Monumen Nasional (Monas)....

Kapolri Apresiasi Dukungan Publik dalam Proses Penegakan Hukum

Kapolri Apresiasi Dukungan Publik dalam Proses Penegakan Hukum

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap proses hukum kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto....

Margono Djojohadikusumo Masuk Usulan Pahlawan Nasional, Gus Ipul Angkat Bicara

Margono Djojohadikusumo Masuk Usulan Pahlawan Nasional, Gus Ipul Angkat Bicara

by Hidayat Taufik
November 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membenarkan bahwa nama Raden Mas Margono Djojohadikusumo, kakek Presiden Prabowo...

Polri dan KY Siapkan Kerja Sama Pengamanan Lingkungan Pengadilan

Polri dan KY Siapkan Kerja Sama Pengamanan Lingkungan Pengadilan

by Hidayat Taufik
November 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Markas...

DPR Siapkan Aturan agar Aset Rampasan Bisa Langsung Diterima Korban

DPR Siapkan Aturan agar Aset Rampasan Bisa Langsung Diterima Korban

by Hidayat Taufik
November 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya akan memuat ketentuan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
China Belum Cabut Boikot LaLiga, Javier Tebas Cari Jalan Keluar

China Belum Cabut Boikot LaLiga, Javier Tebas Cari Jalan Keluar

November 5, 2026
Bank Mandiri dan Visa Hadirkan Livin’ MARKT 2026

Bank Mandiri dan Visa Hadirkan Livin’ MARKT 2026

November 5, 2026
Emiliano Martinez Berpeluang Comeback Lebih Cepat, Chelsea Dapat Kabar Baik

SpaceX Gandeng Qualcomm Bangun Jaringan 5G Starlink Mobile

November 5, 2026
Iran Minta Warga Bersiap Hadapi Kemungkinan Serangan Nuklir

Iran Minta Warga Bersiap Hadapi Kemungkinan Serangan Nuklir

November 5, 2026
Prabowo Minta Stasiun Gambir Direvitalisasi Setelah Puluhan Tahun

Prabowo Minta Stasiun Gambir Direvitalisasi Setelah Puluhan Tahun

November 6, 2026
Kapolri Apresiasi Dukungan Publik dalam Proses Penegakan Hukum

Kapolri Apresiasi Dukungan Publik dalam Proses Penegakan Hukum

November 6, 2026
Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden

November 6, 2026
PKT

Perkuat Budaya Inovasi, PKT Borong Predikat Tertinggi APQO 2026

November 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved