• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, November 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Siapkan Aturan agar Aset Rampasan Bisa Langsung Diterima Korban

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
November 5, 2026
in Nasional
0
DPR Siapkan Aturan agar Aset Rampasan Bisa Langsung Diterima Korban

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya akan memuat ketentuan pengembalian hasil sitaan kepada korban tindak pidana, termasuk kasus investasi ilegal dan penipuan berkedok perjalanan umrah.

“Seperti kemarin itu kan ada yang apa, Binomo, lalu travel umrah ya. Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia mengungkapkan, Komisi III DPR kerap menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Persoalan yang banyak dikeluhkan adalah aset milik pelaku yang telah disita negara tidak serta-merta dikembalikan kepada pihak yang mengalami kerugian.

Melalui pengaturan dalam RUU tersebut, DPR berharap proses pemulihan kerugian korban dapat berlangsung lebih cepat sehingga hasil perampasan aset tidak hanya berhenti sebagai penerimaan negara.

“Masukan kemarin itu dari para korban yang ke kami, yang dirugikan masyarakat, asetnya disita kok untuk negara? Masuk ke negara dulu, baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban,” ucap Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengungkapkan adanya masyarakat yang mendatangi DPR setelah bertahun-tahun menunggu pengembalian dana akibat menjadi korban investasi bodong.

Menurutnya, pemulihan kerugian menjadi hal yang sangat diharapkan para korban, bukan hanya penjatuhan hukuman penjara terhadap pelaku. Terlebih, terdapat pelaku kejahatan investasi yang tetap memiliki kekayaan bernilai triliunan rupiah meskipun harus menjalani hukuman pidana.

“Kita tahu ada berapa orang yang tahu-tahu udah bebas. Padahal korbannya masih menderita, masih belum mendapatkan, apa namanya, pengembalian aset-aset yang di ditipu itu,” kata Habiburokhman.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai

Pembahasan RUU Perampasan Aset antara DPR dan pemerintah mulai berjalan pada Kamis (5/11/2026). Dalam tahap awal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR untuk menjadi acuan pembahasan.

“Berkaitan dengan materi muatan RUU ini, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Edward.

Dalam DIM yang disampaikan, pemerintah merumuskan delapan poin utama sebagai materi pembahasan RUU Perampasan Aset. Poin-poin tersebut meliputi:

• Penegasan cakupan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun berbagai tindak pidana lainnya.

• Penyesuaian tata cara perampasan aset melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta mekanisme tanpa putusan pidana, dengan persyaratan yang terukur dan jelas.

• Penyempurnaan prosedur hukum, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di pengadilan, penetapan putusan, pelaksanaan putusan, hingga upaya hukum dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

• Jaminan perlindungan hak asasi manusia serta kepentingan pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk penyediaan mekanisme keberatan dan pemberian ganti kerugian.

• Pembentukan tata kelola aset hasil tindak pidana melalui badan yang dibentuk presiden dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

• Peningkatan fungsi pengawasan terhadap proses perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.

• Pengembangan sistem administrasi dan pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terhubung dengan berbagai lembaga terkait guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan.

• Pemastian kesiapan anggaran, aturan turunan, dan pembentukan lembaga pendukung sebelum undang-undang mulai diberlakukan.

Tags: cobisnis.comDPR RIHabiburokhmaninvestasi bodongPengembalian AsetRUU Perampasan Aset

Related Posts

Dalam Sidang Kasus Ijazah, Jokowi Uraikan Riwayat Pendidikan hingga Perguruan Tinggi

Dalam Sidang Kasus Ijazah, Jokowi Uraikan Riwayat Pendidikan hingga Perguruan Tinggi

by Hidayat Taufik
November 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memaparkan perjalanan pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi saat...

China Belum Cabut Boikot LaLiga, Javier Tebas Cari Jalan Keluar

China Belum Cabut Boikot LaLiga, Javier Tebas Cari Jalan Keluar

by Hidayat Taufik
November 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemboikotan siaran Liga Spanyol oleh China masih berlangsung menyusul kontroversi candaan Kylian Mbappe yang menyinggung tokoh nasional...

Iran Minta Warga Bersiap Hadapi Kemungkinan Serangan Nuklir

Iran Minta Warga Bersiap Hadapi Kemungkinan Serangan Nuklir

by Hidayat Taufik
November 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Pemerintah Iran mendadak menyiarkan panduan keselamatan bagi masyarakat untuk mengantisipasi kemungkinan serangan nuklir. Informasi tersebut disampaikan melalui...

Kemensos Perkuat Disiplin dan Profesionalisme SDM Sekolah Rakyat

Kemensos Perkuat Disiplin dan Profesionalisme SDM Sekolah Rakyat

by Hidayat Taufik
November 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta seluruh sumber daya manusia (SDM) Sekolah Rakyat menjalankan tugas...

Temui Prabowo, Fadli Zon Ajukan Nama Calon Penerima Gelar Pahlawan Nasional

Temui Prabowo, Fadli Zon Ajukan Nama Calon Penerima Gelar Pahlawan Nasional

by Hidayat Taufik
November 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Pertemuan tersebut membahas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sleeping with the Enemy Hadirkan Kisah Balas Dendam Cinta Laura di WeTV

Sleeping with the Enemy Hadirkan Kisah Balas Dendam Cinta Laura di WeTV

November 4, 2026
Hashim Cemas Rupiah Tembus Rp21 Ribu

Hashim Cemas Rupiah Tembus Rp21 Ribu

November 4, 2026
Hana Bank Tawarkan Tiket Gratis ke Korea Selatan lewat Program Tabungan

Hana Bank Tawarkan Tiket Gratis ke Korea Selatan lewat Program Tabungan

November 4, 2026
Kemenkes: Terapi Pencegahan TBC di Jakarta Meningkat 5 Kali Lipat

Kemenkes: Terapi Pencegahan TBC di Jakarta Meningkat 5 Kali Lipat

November 4, 2026
Emiliano Martinez Berpeluang Comeback Lebih Cepat, Chelsea Dapat Kabar Baik

Bocoran Pirates of the Caribbean 6, Johnny Depp Berpeluang Kembali

November 5, 2026
Peris.ai meraih Best Award – 1st Place di Korea–ASEAN AI Youth Festa 2026, mengungguli 23 startup dan membawa pulang hadiah USD 20.000.

Peris.ai Raih Juara Pertama Kompetisi AI ASEAN-Korea

November 5, 2026
BTN Dorong Ekonomi Sirkular Melalui Waste Station Banyumas

BTN Dorong Ekonomi Sirkular Melalui Waste Station Banyumas

November 5, 2026
Bank Mandiri dan Visa Dorong Pertumbuhan Brand Lokal Lewat Livin’ MARKT

Bank Mandiri dan Visa Dorong Pertumbuhan Brand Lokal Lewat Livin’ MARKT

November 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved