• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, November 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi dan Ahli dalam Kasus Penyadapan Presiden

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
November 4, 2026
in News
0
Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi dan Ahli dalam Kasus Penyadapan Presiden

JAKARTA, Cobisnis.com –  Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau akses ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026).

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli,” kata Asep.

Selain meminta keterangan sejumlah pihak, penyidik juga menyita beberapa barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Asep menjelaskan, pihak yang diduga menjadi korban dalam kasus ini tidak hanya Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah politikus, organisasi masyarakat, pengusaha, hingga media juga disebut masuk dalam daftar pihak yang terdampak.

Dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Polisi menduga para tersangka menjalankan aktivitas tersebut tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

“Modus operandi pada 2025-2026 para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengusut dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Ketiganya dijerat sejumlah ketentuan, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: bareskrim polricobisnis.comDugaan Akses IlegalKasus PenyadapanPenegakan Hukumprabowo subianto

Related Posts

Dugaan Penyadapan Prabowo Jadi Pemberitaan Media Internasional

Dugaan Penyadapan Prabowo Jadi Pemberitaan Media Internasional

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal polisi menjadi tersangka turut diberitakan sejumlah...

Siapa Bakal Gantikan Listyo Sigit? Yusril Sebut Pemerintah Belum Bahas

Siapa Bakal Gantikan Listyo Sigit? Yusril Sebut Pemerintah Belum Bahas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah belum membahas sosok pengganti Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) setelah ditetapkan sebagai...

Pemerintah Bakal Tinjau Ulang Kewenangan Penyadapan Sejumlah Lembaga Negara

Pemerintah Bakal Tinjau Ulang Kewenangan Penyadapan Sejumlah Lembaga Negara

by Hidayat Taufik
November 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah berencana meninjau kembali aturan mengenai kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah lembaga negara. Langkah tersebut menyusul mencuatnya...

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan presiden

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan presiden

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo...

Tiga Polisi Diduga Sadap Prabowo, Kini Ditahan di Rutan Mabes Polri

Tiga Polisi Diduga Sadap Prabowo, Kini Ditahan di Rutan Mabes Polri

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bareskrim Polri resmi menahan tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

November 3, 2026
Valbury

Valbury Raup 138 Ribu Nasabah Baru, Perluas Ekosistem Investasi Berbasis Digital

November 3, 2026
Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

November 3, 2026
Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

November 2, 2026
Belum Tahu Terdaftar KJP atau Tidak? Begini Cara Mengeceknya

Belum Tahu Terdaftar KJP atau Tidak? Begini Cara Mengeceknya

November 4, 2026
Mitra Dapur MBG Siap-Siap, BGN Batasi Biaya Operasional Rp3.000 per Penerima

Mitra Dapur MBG Siap-Siap, BGN Batasi Biaya Operasional Rp3.000 per Penerima

November 4, 2026
Dugaan Penyadapan Prabowo Jadi Pemberitaan Media Internasional

Dugaan Penyadapan Prabowo Jadi Pemberitaan Media Internasional

November 4, 2026
Kabar Baik Pagi Ini! Rupiah Menguat ke Rp18.115 per Dolar AS

Kabar Baik Pagi Ini! Rupiah Menguat ke Rp18.115 per Dolar AS

November 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved