JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie merespons polemik pembalut yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Isu ini ramai dibicarakan di media sosial karena pembalut merupakan salah satu kebutuhan dasar perempuan.
Anindya mengatakan, setiap kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, penambahan pendapatan negara sebaiknya juga diimbangi dengan insentif yang dapat mendorong investasi.
“Tapi yang pasti, pada saat ini, apapun penambahan pendapatan negara, kalau bisa juga dibarengi dengan insentif supaya investasi itu tumbuh,” ujar Anindya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Dia menilai pemerintah perlu selektif dalam menentukan kebijakan yang dapat membantu meningkatkan pertumbuhan. Anindya memilih tidak berkomentar secara khusus mengenai pengenaan pajak pada pembalut.
Selain investasi, Anindya menyebut peningkatan ekspor sebagai salah satu hal yang dibutuhkan untuk memperkuat ekonomi nasional. Dia menyampaikan nilai ekspor Indonesia tahun ini telah mencapai Rp7.900 triliun, tetapi bantalan ekonomi masih perlu diperkuat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menjelaskan ketentuan PPN atas pembalut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP).
Dengan demikian, pembelian pembalut dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Inge menegaskan, pembalut belum termasuk kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku sebesar 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Skema tersebut membuat beban PPN efektif setara dengan 11%.
Inge menjelaskan, pembebasan PPN diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu salah satunya tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang barang kebutuhan pokok tertentu.
Dalam aturan tersebut, sejumlah komoditas seperti beras, jagung, kedelai, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran masuk dalam kelompok barang yang dibebaskan dari PPN. Produk saniter menstruasi seperti pembalut tidak tercantum dalam daftar tersebut.
DJP juga menegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak khusus yang dikenakan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.













