• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kadin Respons Pajak Pembalut, Anindya Bakrie Singgung Insentif Investasi

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 30, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Kadin Respons Pajak Pembalut, Anindya Bakrie Singgung Insentif Investasi

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie merespons polemik pembalut yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Isu ini ramai dibicarakan di media sosial karena pembalut merupakan salah satu kebutuhan dasar perempuan.

Anindya mengatakan, setiap kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, penambahan pendapatan negara sebaiknya juga diimbangi dengan insentif yang dapat mendorong investasi.

“Tapi yang pasti, pada saat ini, apapun penambahan pendapatan negara, kalau bisa juga dibarengi dengan insentif supaya investasi itu tumbuh,” ujar Anindya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Dia menilai pemerintah perlu selektif dalam menentukan kebijakan yang dapat membantu meningkatkan pertumbuhan. Anindya memilih tidak berkomentar secara khusus mengenai pengenaan pajak pada pembalut.

Selain investasi, Anindya menyebut peningkatan ekspor sebagai salah satu hal yang dibutuhkan untuk memperkuat ekonomi nasional. Dia menyampaikan nilai ekspor Indonesia tahun ini telah mencapai Rp7.900 triliun, tetapi bantalan ekonomi masih perlu diperkuat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menjelaskan ketentuan PPN atas pembalut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP).

Dengan demikian, pembelian pembalut dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Inge menegaskan, pembalut belum termasuk kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku sebesar 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Skema tersebut membuat beban PPN efektif setara dengan 11%.

Inge menjelaskan, pembebasan PPN diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu salah satunya tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang barang kebutuhan pokok tertentu.

Dalam aturan tersebut, sejumlah komoditas seperti beras, jagung, kedelai, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran masuk dalam kelompok barang yang dibebaskan dari PPN. Produk saniter menstruasi seperti pembalut tidak tercantum dalam daftar tersebut.

DJP juga menegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak khusus yang dikenakan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Anindya BakrieHeadlinekadin indonesiaKebijakan PajakPajak PembalutPPN Pembalut

Related Posts

OJK Respons Penilaian MSCI, Reformasi Pasar Modal Indonesia Terus Dipercepat

Kasus Dana PT DSI Berlanjut, OJK Telusuri Aset Pemegang Saham dan Pengurus

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Seller COD Terancam Boncos! Paket Gagal Kirim Tak Kunjung Kembali

Seller COD Terancam Boncos! Paket Gagal Kirim Tak Kunjung Kembali

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) yang seharusnya memudahkan transaksi belanja online justru bisa menjadi sumber kerugian...

PT Djarum Ikut Terseret Kasus Cukai, KPK Hitung Kerugian Negara

PT Djarum Ikut Terseret Kasus Cukai, KPK Hitung Kerugian Negara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah dalam pengembangan perkara korupsi di lingkungan...

Mulai 9 November 2026, Shopee hingga GoTo Disebut Ikut Pungut Pajak Digital

Mulai 9 November 2026, Shopee hingga GoTo Disebut Ikut Pungut Pajak Digital

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara mencapai 18% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam dua hingga tiga tahun...

5,7 Juta Akun FORE Bocor! Nama hingga Riwayat Belanja Ikut Terseret

5,7 Juta Akun FORE Bocor! Nama hingga Riwayat Belanja Ikut Terseret

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) mengakui adanya peretasan pada aplikasi yang digunakan untuk mengelola data pelanggan....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rosan Angkat Suara usai Singapura Panggil 8 Bos Sawit RI

Rosan Angkat Suara usai Singapura Panggil 8 Bos Sawit RI

October 29, 2026
CIO Danantara Pandu Sjahrir Tercatat Punya Saham di Broker Tersanksi

CIO Danantara Pandu Sjahrir Tercatat Punya Saham di Broker Tersanksi

October 29, 2026
ASABRI Edukasi Prajurit TNI dan Keluarga di Banjarmasin

ASABRI Edukasi Prajurit TNI dan Keluarga di Banjarmasin

October 29, 2026
Petrokimia Gresik Produksi 6,59 Juta Ton, Dukung Ketahanan Pangan

Petrokimia Gresik Produksi 6,59 Juta Ton, Dukung Ketahanan Pangan

October 29, 2026
OJK Respons Penilaian MSCI, Reformasi Pasar Modal Indonesia Terus Dipercepat

Kasus Dana PT DSI Berlanjut, OJK Telusuri Aset Pemegang Saham dan Pengurus

October 30, 2026
Ronaldo Cetak Hat-trick, Tinggal 15 Gol Menuju 1.000

China Pecat 33 Pejabat Tinggi dalam Pembersihan Besar-besaran

October 30, 2026
Kadin Respons Pajak Pembalut, Anindya Bakrie Singgung Insentif Investasi

Kadin Respons Pajak Pembalut, Anindya Bakrie Singgung Insentif Investasi

October 30, 2026
Ronaldo Cetak Hat-trick, Tinggal 15 Gol Menuju 1.000

China Tuduh Filipina Halangi Menteri Pertahanan Hadiri Pertemuan ASEAN

October 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved