JAKARTA, Cobisnis.com – Sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) yang seharusnya memudahkan transaksi belanja online justru bisa menjadi sumber kerugian bagi seller. Masalah muncul ketika konsumen menolak barang, tetapi paket yang seharusnya dikembalikan tidak kunjung sampai ke tangan penjual.
Dalam sebuah perbincangan di kanal YouTube Kasih Solusi, persoalan retur COD dibahas sebagai salah satu masalah yang kerap merugikan pelaku usaha di marketplace. Paket yang gagal dikirim disebut tidak selalu langsung dikembalikan kepada seller.
“Harusnya dibalikin ke seller ya. Tapi malah diapain tuh? Dibawa kabur sama oknum kurir atau seperti apa? Kita enggak paham,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam perbincangan tersebut, dikutip dari kanal YouTube Kasih Solusi, Jumat (30/10/2026).
Masalah tidak berhenti pada paket yang belum kembali. Dalam pembahasan itu, sistem penanganan retur yang buruk juga disebut membuat paket menumpuk di gudang tanpa kepastian kapan akan diserahkan kembali kepada penjual.
Kondisi tersebut bisa membuat modal usaha tertahan. Barang yang seharusnya kembali masuk ke stok justru tidak dapat dijual kembali, sementara seller harus menunggu kepastian dari pihak ekspedisi.
“Akibatnya banyak modal menumpuk,” ujar salah satu pembicara dalam perbincangan tersebut, dikutip dari kanal YouTube Kasih Solusi, Jumat (30/10/2026).
Persoalan logistik juga disebut semakin terasa pada periode dengan volume transaksi tinggi. Momen Lebaran, Natal dan Tahun Baru, serta kampanye belanja seperti 9.9 dan 10.10 berpotensi meningkatkan jumlah pengaduan terkait keterlambatan pengiriman.
Selain masalah retur, pembahasan tersebut mengungkap risiko penipuan yang mengatasnamakan jasa ekspedisi. Konsumen bisa menerima pesan WhatsApp dari pihak yang mengetahui detail pesanan, lalu diminta mentransfer uang atau membuka tautan dengan alasan paket tertahan.
Tautan tersebut ternyata dapat berupa phishing yang bertujuan mencuri akses rekening korban. Bahkan, ada konsumen yang dilaporkan sampai berutang melalui pinjaman online setelah menjadi korban penipuan tersebut.
Dalam diskusi itu, perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut pihaknya menerima pengaduan terkait persoalan tersebut. BPKN juga melakukan klarifikasi dan menghubungi pelaku usaha untuk menindaklanjuti laporan konsumen.
Masalah ini menunjukkan bahwa transaksi online tidak hanya bergantung pada platform dan penjual, tetapi juga pada sistem logistik yang memastikan barang sampai atau kembali dengan aman. Tanpa mekanisme retur yang jelas, seller berisiko kehilangan barang sekaligus menanggung modal yang tertahan.













