JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri pada Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mengoptimalkan pengembalian dana para lender.
Penelusuran tersebut mencakup aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI. OJK juga mengidentifikasi aset milik pemegang saham, pengurus, serta pihak terafiliasi yang diduga memiliki hubungan dengan penggunaan dana tersebut.
Sebelumnya, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset kepada Bareskrim pada periode Februari hingga Mei 2026. Proses penelusuran kemudian dilanjutkan untuk memperluas identifikasi aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara DSI.
Hasil penelusuran OJK selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim untuk melakukan pendalaman dan verifikasi. Informasi tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan langkah penyitaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp432 miliar. OJK menyebut penyidik masih menelusuri aset lain yang berpotensi berkaitan dengan perkara tersebut.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendukung proses penyidikan. Dukungan diberikan melalui tindak lanjut hasil penelusuran serta penugasan pegawai OJK sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan penyidik.
Koordinasi tidak hanya dilakukan dengan Bareskrim. OJK turut bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperlancar penegakan hukum dan mengoptimalkan pengembalian dana lender.
Penelusuran aset menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara DSI karena berkaitan dengan upaya pemulihan dana masyarakat. Identifikasi aset milik pihak yang diduga terkait diharapkan dapat membantu proses hukum dan pengembalian dana sesuai ketentuan.
OJK menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat pelindungan konsumen. Lembaga tersebut juga menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan untuk menjaga integritas serta kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.













