JAKARTA, Cobisnis.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu (7/10/2026).
Sidang tersebut akan memasuki tahap pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pertama tercatat dimulai pukul 10.00 WIB.
“Agenda: sidang pertama. Mulai jam: 10.00 WIB,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (7/10).
Namun, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra sebelumnya menyampaikan bahwa persidangan Febrie dan terdakwa lainnya dijadwalkan berlangsung selepas makan siang.
“Menginformasikan bahwa untuk persidangan Terdakwa Febrie Adriansyah dan kawan-kawan diagendakan dilaksanakan besok, selepas makan siang, atau sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Andi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (6/10).
Perkara Febrie tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Majelis hakim dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Min Setiadhi.
Selain perkara Febrie, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mencatat dua perkara lain yang berkaitan, yakni perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto serta perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Don Ritto dan pihak swasta bernama Nurman Herin juga ikut menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut dugaan pencucian uang dilakukan Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.
Sementara itu, dugaan pemerasan disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri. Dalam perkara tersebut, nama pengusaha properti Tan Kian turut disebut.
Febrie sebelumnya telah menempuh upaya praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua permohonan tersebut ditolak oleh hakim.













