JAKARTA, Cobisnis.com – Dugaan penipuan dalam proses rekrutmen petugas pemadam kebakaran atau Damkar DKI Jakarta tengah diselidiki. Seorang warga Jakarta Timur mengaku mengalami kerugian Rp70 juta setelah dijanjikan bisa lolos menjadi petugas Damkar.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus tersebut. Ia menegaskan penanganan perkara harus berjalan sesuai ketentuan.
Pramono juga menyatakan akan memberhentikan ASN DKI jika ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam praktik tersebut. Menurutnya, tidak akan ada ruang negosiasi apabila pejabat terbukti terlibat.
Korban dalam perkara ini adalah Wintarko Setiawan, 31 tahun. Ia mengaku menyerahkan Rp70 juta setelah mendapat janji dapat diloloskan menjadi petugas Damkar Jakarta.
Wintarko mengatakan perkara tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika dirinya berbincang dengan seorang rekan kerja yang merupakan guru di salah satu SDN Kramat Jati. Ia kemudian dikenalkan kepada pihak yang disebut dapat membantunya masuk sebagai petugas Damkar.
Sebelumnya, Wintarko pernah mengikuti seleksi petugas Damkar pada 2018 dan 2019. Setelah menjalani beberapa tahapan tes, ia dinyatakan tidak lolos.
Untuk memenuhi permintaan uang tersebut, Wintarko mengaku meminjam Rp70 juta dari Bank DKI dengan menggunakan jaminan. Setelah uang diberikan, janji untuk meloloskannya tidak pernah terealisasi.
Wintarko kemudian menghubungi pihak yang menerima uang melalui WhatsApp untuk meminta kepastian. Ia juga menyampaikan rencana melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.
Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan tersebut dan masih melakukan penyelidikan. Polisi mendalami rangkaian peristiwa, termasuk proses pemberian uang dan keterangan saksi yang mengetahui perkara tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, uang Rp70 juta diberikan setelah korban mendapat iming iming posisi sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta. Status perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Wintarko mengatakan dirinya masih harus membayar cicilan sekitar Rp2,1 juta setiap bulan untuk melunasi pinjaman beserta bunganya. Menurut pengakuannya, total pengembalian pinjaman tersebut mencapai sekitar Rp108 juta.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera memperoleh kejelasan, terutama terkait uang yang telah dikeluarkan untuk memenuhi janji masuk sebagai petugas Damkar. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan rangkaian kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.













