JAKARTA, Cobisnis.com – Sebagai bentuk kelanjutan dari rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (“UUS”) PT AIA FINANCIAL (“AIAF”), kami mengumumkan bahwa per tanggal 25 September 2026, anak perusahaan syariah yang baru didirikan, yaitu PT AIA SYARIAH INSURANCE (“AIAS”), telah resmi mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat Keputusan No. KEP-87/D.05/2026.
Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, mengatakan, “Perolehan izin usaha ini merupakan langkah penting dalam perjalanan AIA untuk membangun entitas yang secara khusus berfokus pada pengembangan bisnis asuransi jiwa berbasis Syariah. Melalui AIAS, kami ingin terus memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia modern dengan menghadirkan solusi berbasis Syariah yang didukung oleh inovasi, keunggulan layanan, dan penciptaan nilai yang berkelanjutan.”
AIAF akan melanjutkan tahapan proses berikutnya, yaitu proses pengalihan portofolio kepesertaan UUS AIAF kepada AIAS, termasuk pengalihan data pribadi nasabah dan seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas Unit Usaha Syariah, yang pelaksanaannya tunduk pada persetujuan OJK. AIAF akan memberikan informasi lebih lanjut kepada Bapak/Ibu mengenai perkembangan proses pengalihan portofolio kepesertaan UUS kepada AIAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalihan portofolio tersebut baru akan berlaku efektif setelah persetujuan yang diperlukan diperoleh.
Kami ingin menegaskan bahwa proses pemisahan UUS tetap memperhatikan hak dan kewajiban pemegang polis. Pemegang polis tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing.
Selama proses berlangsung, nasabah tetap dapat dilayani oleh UUS AIAF melalui kantor layanan AIA, Contact Center AIA, dan AIA+.
Nasabah juga tetap dapat melengkapi portofolio perlindungan Syariah sesuai kebutuhan melalui pilihan produk UUS AIAF yang tersedia, termasuk AIA Nura Care (https://www.aia-financial.co.id/id/our-products/kesehatan/aia-nura-care) untuk perlindungan kesehatan terjangkau yang hadir sebagai tambahan atas Employee Benefits yang dimiliki nasabah, AIA Nura Protect (https://www.aia-financial.co.id/id/our-products/penyakit-kritis/aia-nura-protect) untuk perlindungan jiwa dan penyakit kritis, serta AIA Nura Journey (https://www.aia-financial.co.id/id/our-products/proteksi-jiwa/AIA-Nura-Journey) untuk perencanaan keuangan berbasis Syariah. Selain itu, solusi Employee Benefits berbasis Syariah juga tetap tersedia bagi perusahaan yang ingin memberikan perlindungan sesuai prinsip Syariah kepada karyawannya.
AIAF dan AIAS berkomitmen untuk memastikan proses pelaksanaan kegiatan usaha dan pengalihan portofolio dapat berjalan dengan lancar, serta kegiatan operasional dan layanan perusahaan tetap berjalan dengan baik.












