JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menjalankan program Magang Nasional batch 2 angkatan II. Sebanyak 40.962 peserta dinyatakan lolos seleksi dan akan menjalani program selama enam bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program tersebut memberikan kesempatan kepada lulusan baru perguruan tinggi untuk memperoleh pengalaman langsung di lingkungan kerja.
Peserta juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan melalui pengalaman di kementerian, lembaga, maupun sektor industri.
“Program magang nasional hadir untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak bangsa untuk belajar, menambah pengalaman, skill, kompetensi, dan portofolio. Inilah salah satu upaya pemerintah untuk menyiapkan talenta-talenta unggul di masa yang akan datang,” ujar Yassierli, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (29/9/2026).
Dengan dimulainya batch 2 angkatan II, jumlah peserta Magang Nasional angkatan II secara keseluruhan kini mencapai 87.122 orang.
Pemerintah selanjutnya menyiapkan Magang Nasional batch 3 pada akhir 2026. Program tersebut ditargetkan membawa jumlah peserta angkatan II menjadi 150.000 orang.
Yassierli menegaskan program Magang Nasional ditujukan untuk meningkatkan kompetensi peserta, bukan menggantikan tenaga kerja reguler di perusahaan.
Karena itu, Kemenaker akan melakukan pengawasan terhadap hak dan beban kerja peserta selama mengikuti program. Peserta juga tidak diperbolehkan menjalani jam kerja berlebihan maupun bekerja pada shift malam.
“Pemagangan ini skemanya adalah peningkatan kompetensi, bukan untuk menggantikan pekerja yang ada. Pengawasannya ketat, peserta magang tidak boleh dibebani jam kerja berlebih, tidak boleh bekerja pada shift malam, dan seluruh tugas yang diberikan harus sesuai dengan koridor pembelajaran,” kata Yassierli.
Peserta diminta memanfaatkan masa magang untuk memperluas pengalaman, mengembangkan kemampuan diri, serta memperkuat portofolio. Hal tersebut dinilai penting di tengah persaingan pasar kerja yang semakin ketat.
“Formula sukses magang itu adalah learn, belajar cepat, contribute, dan be different. Saya sering mengatakan be different, karena perusahaan itu mau merekrut kita kalau adik-adik memberikan nilai tambah (giving value), memberikan significant value kepada perusahaan,” kata Yassierli.
Selain memperoleh uang saku yang nilainya setara upah minimum kabupaten/kota, peserta Magang Nasional mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta juga mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK 6/2026.
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta yang berasal dari bantuan pemerintah berupa uang saku atau imbalan sejenis.
Fasilitas tersebut juga mencakup iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang pemerintah. Selain itu, penghasilan lain dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang pemerintah kepada peserta magang juga termasuk dalam fasilitas tersebut.
Untuk mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta harus memenuhi tiga persyaratan.
Pertama, peserta memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kedua, peserta merupakan bagian dari program yang diatur dalam peraturan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
Ketiga, peserta tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.













