JAKARTA, Cobisnis.com – Penerapan pajak karbon di Indonesia hingga kini belum berjalan. Kementerian Keuangan mempertimbangkan potensi kenaikan biaya energi dan tekanan terhadap anggaran negara jika kebijakan tersebut diterapkan saat sektor energi belum sepenuhnya siap.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon awalnya dijadwalkan berlaku pada 1 April 2022. Implementasinya kemudian ditunda seiring pertimbangan kondisi ekonomi dan kesiapan sektor terkait.
Analis Kebijakan Senior di DJSEF Kemenkeu Hadi Setiawan mengatakan sektor energi Indonesia masih banyak bergantung pada batu bara dan bahan bakar fosil. Kondisi tersebut membuat penerapan harga karbon berpotensi meningkatkan biaya pembangkitan listrik dan harga bahan bakar.
“Mayoritas listrik kita masih berasal dari batu bara dan juga dari bahan bakar fosil. Jadi, harga karbon akan meningkatkan harga pembangkitan listrik dan harga bahan bakar fosil,” ujar Hadi dalam International Taxation Seminar 2026, Kamis, 24 September 2026.
Kenaikan biaya energi tersebut dinilai dapat memberikan tekanan tambahan terhadap anggaran negara. Salah satu risikonya adalah meningkatnya kebutuhan subsidi energi dan kompensasi untuk menjaga harga energi tetap terjangkau.
Risiko lain muncul ketika sektor energi dan industri belum memiliki alternatif yang cukup untuk beralih dari sumber energi fosil. Dalam kondisi tersebut, kenaikan biaya akibat harga karbon berpotensi diteruskan kepada masyarakat melalui harga energi serta barang dan jasa.
“Jika sektor energi dan industri belum siap dengan alternatif, harganya akan diteruskan melalui masyarakat. Artinya, harganya akan lebih tinggi. Kemudian, itu bisa menciptakan tekanan sosial dan ekonomi yang lebih luas,” jelas Hadi.
Karena pertimbangan tersebut, pemerintah belum terburu buru menerapkan pajak karbon. Kemenkeu masih mempertimbangkan waktu dan mekanisme yang tepat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan tekanan ekonomi yang tidak diperlukan.
Sebagai alternatif, pemerintah saat ini mendorong penguatan pasar karbon. Pasar karbon, termasuk pasar karbon sukarela melalui IDX Carbon, dinilai lebih fleksibel untuk memberikan sinyal harga karbon dengan risiko distorsi ekonomi yang lebih rendah.
Pajak karbon baru akan diterapkan ketika sejumlah prasyarat terpenuhi. Di antaranya kesiapan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi, kesiapan sistem registri, serta tersedianya alternatif energi bagi sektor industri dan energi.
Pajak karbon sendiri tetap memiliki dasar hukum dalam UU HPP. Pemerintah sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pengembangan pasar karbon dan kesiapan sektor menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan sebelum implementasi dilakukan.
Dengan demikian, penundaan bukan berarti instrumen pajak karbon dihapus. Pemerintah masih menempatkan kesiapan sektor energi, kondisi ekonomi, serta kemampuan menjaga stabilitas harga sebagai pertimbangan sebelum kebijakan tersebut dijalankan.













