JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pegawai Lapas Cibinong dapat dikenai sanksi apabila terbukti menyediakan maupun mengomersialkan fasilitas khusus bagi narapidana.
Pernyataan itu disampaikan setelah Ombudsman RI mengungkap adanya sejumlah bangunan di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang memiliki fasilitas layaknya hunian apartemen.
“Lebih baik kita terbuka. Tidak perlu ada yang ditutupi. Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (24/9/2026).
Yusril mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti informasi mengenai fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
Ia meminta kondisi tersebut diverifikasi secara langsung agar dapat diketahui peruntukan sebenarnya dari bangunan-bangunan yang menjadi sorotan.
“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” kata dia.
Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan dari seluruh pihak agar informasi mengenai temuan tersebut tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Jadi Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” tuturnya.
Ia juga mempersilakan media melihat langsung kondisi Lapas Cibinong untuk mendapatkan gambaran mengenai fakta yang sebenarnya.
“Mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” ucap dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong untuk melakukan pemeriksaan mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan beberapa bangunan di bagian belakang lapas dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian apartemen.
Fasilitas yang terlihat di antaranya ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, AC, kulkas, serta sejumlah peralatan rumah tangga.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan terdapat tiga hingga empat bangunan yang berada di sekitar rumah dinas Kalapas.
“Ketika dibuka, ada ruang tamu, kamar, dan dapur lengkap peralatannya,” kata Syafrida.
Ketika pemeriksaan berlangsung, tim Ombudsman juga melihat pakaian yang sedang dijemur serta berbagai perlengkapan rumah tangga di dalam bangunan tersebut.
Selain area di sekitar rumah dinas Kalapas, Ombudsman turut menemukan kawasan permukiman lain yang berada di bagian belakang kompleks Lapas Cibinong.













