• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, September 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 24, 2026
in News
0
MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Agung (MA) tidak mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Amar putusan: Tolak PK Terpidana,” dilansir dari laman direktori putusan MA, dikutip Kamis (24/9/26).

Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026. Pemeriksaannya dilakukan oleh majelis yang diketuai Jupriyadi, bersama Sigid Triyono dan Aina Mardhiah sebagai anggota hakim.

Sementara itu, Agung Darmawan tercatat sebagai Panitera Pengganti dalam perkara tersebut.

Majelis MA menjatuhkan putusan pada Kamis, 17 September 2026.

Penolakan PK membuat vonis enam tahun penjara terhadap Nikita tetap berlaku. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys serta perkara TPPU.

Kasus Bermula dari Laporan Reza Gladys

Perkara hukum tersebut bermula setelah Reza Gladys melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap reputasi bisnis Reza melalui sejumlah ulasan negatif yang disampaikan di media sosial.

Dalam persidangan tingkat pertama, PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Nikita.

Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan. Pada tahap tersebut, Nikita dinyatakan bersalah melanggar UU ITE, sedangkan dakwaan TPPU tidak terbukti.

Putusan itu kemudian berubah setelah perkara masuk ke tingkat banding. PT DKI Jakarta meningkatkan hukuman menjadi enam tahun penjara.

Pada tingkat tersebut, majelis menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis banding dipimpin Sri Andini, dengan Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting sebagai hakim anggota.

Nikita kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan tersebut ditolak pada Maret 2026.

Akibatnya, vonis enam tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun perkara kasasi diperiksa majelis yang diketuai Soesilo, dengan Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota. Panitera Pengganti dalam perkara tersebut adalah Nur Kholida Dwi Wati.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: cobisnis.comhukuman penjaraMahkamah Agungnikita mirzaniPeninjauan KembaliReza GladysTPPUUU ITE

Related Posts

Garudayaksa FC Rekrut Azizu dan Tristan

Anthony Hudson Bidik Gelar FIFA ASEAN Cup

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson menegaskan ambisinya membawa tim berjuluk Gajah Perang menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026...

Petrokimia Gresik Soroti Talenta Hijau di New York

Petrokimia Gresik Soroti Talenta Hijau di New York

by Rizki Meirino
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Petrokimia Gresik (Persero) membawa pengalaman transformasi industri dan pertanian berkelanjutan Indonesia ke forum global di New...

Garudayaksa FC Rekrut Azizu dan Tristan

Lucas Museum Resmi Dibuka di Los Angeles

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Lucas Museum of Narrative Art resmi dibuka untuk publik di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Selasa (22/9/2026),...

Garudayaksa FC Rekrut Azizu dan Tristan

Garudayaksa FC Rekrut Azizu dan Tristan

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Garudayaksa FC resmi mendatangkan dua pemain muda Indonesia, Azizu Milanesta dan Tristan Raissa Ibrahim, untuk menambah kekuatan...

Sekolah Negeri Gratis, Ini Kebutuhan Siswa yang Tetap Bayar

Sekolah Negeri Gratis, Ini Kebutuhan Siswa yang Tetap Bayar

by Hidayat Taufik
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan sejumlah kebutuhan siswa tetap menjadi tanggungan masing-masing meski...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI International Expo 2026 digelar 22–25 Oktober dengan tema Buy Local Go Global untuk memperluas akses pasar produk lokal ke pasar global.

BSI International Expo 2026 Usung Buy Local Go Global

September 23, 2026
Jamkrindo Perkuat Penjaminan UMKM di Jawa Barat

Jamkrindo Perkuat Penjaminan UMKM di Jawa Barat

September 23, 2026
Usung Tema Buy Local Go Global, BSI International Expo 2026 Digelar 22–25 Oktober

Usung Tema Buy Local Go Global, BSI International Expo 2026 Digelar 22–25 Oktober

September 23, 2026
Teh Panas - pexels/freestocks.org

Es Teh atau Teh Panas, Mana yang Mengandung Lebih Banyak Antioskidan?

September 23, 2026
Garudayaksa FC Rekrut Azizu dan Tristan

Anthony Hudson Bidik Gelar FIFA ASEAN Cup

September 24, 2026
Teh Hijau - pexels/Lorena Martínez

4 Jenis Teh yang Membantu Menurunkan Berat Badan Menurut Penelitian

September 24, 2026
Petrokimia Gresik Soroti Talenta Hijau di New York

Petrokimia Gresik Soroti Talenta Hijau di New York

September 24, 2026
Garudayaksa FC Rekrut Azizu dan Tristan

Lucas Museum Resmi Dibuka di Los Angeles

September 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved