JAKARTA, Cobisnis.com – Wacana mengenai perubahan masa jabatan kepala desa kembali mencuat. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah organisasi kepala desa beberapa kali menyampaikan usulan agar masa jabatan mereka diperpanjang.
Terbaru, Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan permintaan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi. Aspirasi tersebut disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam audiensi pada Rabu (9/9/2026).
Namun, usulan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Pengamat hingga anggota DPR menilai masa jabatan tanpa batas dapat menimbulkan sejumlah persoalan dalam pemerintahan desa.
Lantas, apa saja dampak yang dikhawatirkan apabila masa jabatan kepala desa tidak lagi memiliki batas?
Berpotensi Melahirkan “Raja Kecil”
Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai masa jabatan kepala desa yang tidak dibatasi dapat membuka peluang munculnya kekuasaan yang terlalu besar di tingkat desa.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat kepala desa memiliki pengaruh yang sangat kuat di wilayahnya. Dalam situasi tertentu, kepala desa bahkan dapat bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan penuh atas wilayah yang dipimpinnya.
“Kepala desa kan jadi seperti raja, kan, the king, jadinya, seperti raja. ‘Enggak boleh ini, wilayah saya adalah milik saya’, gitu,” ucap Trubus, dikutip dari berbagai sumber, Minggu (13/9/2026).
Selain itu, masa jabatan yang tidak memiliki batas dinilai dapat berdampak terhadap tata kelola pemerintahan desa. Pengawasan terhadap kinerja kepala desa dikhawatirkan semakin lemah apabila tidak ada batas periode kepemimpinan.
Padahal, menurut Trubus, mekanisme pengawasan terhadap kepala desa selama masa jabatan yang masih dibatasi pun belum sepenuhnya berjalan dengan baik.
Karena itu, penghapusan batas masa jabatan dinilai dapat semakin memperbesar risiko lemahnya kontrol terhadap kekuasaan di tingkat desa.













