JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional atau BGN menyeleksi ulang 13.261 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang belum mendapatkan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara atau SPS tahap kedua. Dapur yang tidak memenuhi persyaratan dalam pemeriksaan lanjutan dapat ditutup.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan seleksi ulang dilakukan setelah pihaknya memvalidasi kembali 27.022 SPPG yang sebelumnya telah mendapatkan SPS tahap pertama. Hasil validasi tersebut menghasilkan dua kelompok dengan status berbeda.
Sebanyak 13.761 SPPG mendapatkan SPS tahap kedua. Sementara itu, 13.261 SPPG lainnya belum memperoleh SPS tersebut dan masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Maka pada hari ini, kami telah meluncurkan SPS yang kedua atau surat penetapan kelompok penerima manfaat sementara yang kedua kepada 13.761 SPPG atau kurang lebih 50 persen dari SPS yang pertama yang kemudian ini adalah hasil dari validasi-validasi ulang yang telah kami lakukan,” ujar Sudaryono, Jumat (11/9/2026).
Validasi dilakukan terhadap sejumlah aspek pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Pemeriksaan mencakup ketepatan sasaran penyaluran, kepatuhan tata kelola, akuntabilitas laporan keuangan, serta kemampuan dapur memastikan makanan aman dan memenuhi kebutuhan gizi.
Sekitar separuh SPPG yang sebelumnya menerima SPS tahap pertama masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. BGN akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing dapur.
Jika persyaratan telah dipenuhi, SPPG akan mendapatkan SPS tahap kedua. Namun, apabila ditemukan persoalan mendasar yang tidak dapat diperbaiki, BGN dapat mengambil tindakan tegas hingga menutup dapur tersebut.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain tidak memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS, laporan keuangan yang tidak akuntabel, pelanggaran tata kelola, serta kondisi dapur yang tidak memenuhi standar.
“Manakala kami cek, kemudian ada hal-hal yang mendasar yang menjadi pokok ini kemudian tidak bisa dipenuhi, misalnya tidak memiliki SLHS, tidak akuntabel dalam laporan keuangannya, melanggar banyak atau beberapa tata kelola dan juga standar dapurnya tidak standar, maka dengan sangat terpaksa tindakan tegas harus kami lakukan bahwa dapur SPPG tersebut harus kami tutup,” kata Sudaryono.
Sementara itu, 13.761 SPPG yang telah menerima SPS tahap kedua dinilai memenuhi hasil validasi BGN. Namun, status tersebut bukan berarti pengelola dapat menghentikan upaya perbaikan dalam pelaksanaan program.
Sudaryono meminta SPPG yang telah memperoleh SPS tahap kedua terus meningkatkan kinerja, tata kelola, serta keamanan dalam proses produksi makanan MBG. Mitra dan yayasan pengelola juga diminta segera mengecek status dapurnya.
Bagi SPPG yang belum menerima SPS tahap kedua, BGN meminta pengelola mencari tahu alasan belum lolos validasi dan melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi. BGN menegaskan dapur yang tidak mampu memenuhi persyaratan dalam waktu yang ditentukan dapat ditutup.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan makanan MBG bagi penerima manfaat, baik peserta didik maupun nonpeserta didik, diproduksi oleh dapur yang memenuhi standar keamanan dan SOP. BGN juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan, kritik, teguran, atau keluhan terkait pelaksanaan program.













