• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kenapa Tape dan Durian Tetap Halal meski Mengandung Alkohol?

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
August 29, 2026
in Lifestyle
0
Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

JAKARTA, Cobisnis.com – Tape dan durian merupakan makanan yang cukup umum dikonsumsi masyarakat Indonesia, tetapi keduanya diketahui dapat mengandung alkohol yang terbentuk secara alami melalui proses fermentasi.

Dalam Islam, minuman keras atau sesuatu yang memabukkan dilarang untuk dikonsumsi sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan terhadap sesuatu yang memabukkan.

“Setiap yang memabukkan hukumnya haram dan apa yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.” (HR Ibnu Majah)

Lantas, mengapa tape dan durian tetap diperbolehkan untuk dikonsumsi meski dapat mengandung alkohol?

Alkohol dalam Tape dan Durian

Tape dan durian halal dikonsumsi karena kandungan alkohol di dalamnya terbentuk secara alami melalui proses fermentasi, bukan dengan tujuan menghasilkan minuman yang memabukkan.

Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, khamr atau minuman keras pasti mengandung alkohol, tetapi alkohol belum tentu termasuk khamr.

Kandungan alkohol alami seperti yang terdapat pada tape dan durian menjadi salah satu contoh bahwa keberadaan alkohol tidak serta-merta membuat suatu makanan menjadi haram.

Ketentuan Fatwa MUI

Kehalalan tape juga diatur dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.

Dalam fatwa tersebut, tape dan air tape tidak termasuk kategori khamr, kecuali apabila terbukti memabukkan.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa etanol hasil fermentasi non-industri khamr tidak digolongkan sebagai najis atau haram selama kadarnya tidak sampai memabukkan.

Kapan Tape dan Durian Bisa Haram?

Tape dapat menjadi haram apabila sengaja difermentasi atau diolah menjadi minuman yang memabukkan, termasuk ketika air tape dipisahkan dan disimpan untuk menghasilkan minuman keras.

Tape yang sudah terlalu lama dibiarkan hingga busuk, berjamur, atau mengalami perubahan rasa yang membahayakan kesehatan juga tidak boleh dikonsumsi.

Hal serupa berlaku pada durian, yang dapat menjadi haram apabila sengaja dibiarkan atau diolah untuk menghasilkan minuman keras maupun sesuatu yang membahayakan tubuh.

Dengan demikian, keberadaan alkohol secara alami dalam tape dan durian tidak otomatis menjadikan keduanya haram, selama tidak sampai memabukkan dan tidak diolah dengan tujuan menghasilkan minuman keras.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: alkohol dalam tapealkohol duriancobisnis.comdurian halalFatwa MUIHeadlinehukum tape dalam Islamkhamrmakanan mengandung alkoholtape halal

Related Posts

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

by Hidayat Taufik
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Italia tengah menyiapkan aturan baru yang dapat memberikan sanksi kepada pejalan kaki yang menggunakan telepon seluler...

Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

by Hidayat Taufik
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Deddy Mahendra Desta memutuskan untuk mengakhiri kiprahnya di Vindes Corp setelah kurang lebih lima tahun menjalankan berbagai...

Marc Marquez

Marc Marquez Ungkap Masalah Lengan Kanan di Silverstone

by Desti Dwi Natasya
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pembalap Ducati Lenovo Marc Marquez mengungkap kondisi fisiknya setelah MotoGP Silverstone, terutama masalah pada lengan kanan yang...

Ricuh Demo 27 Agustus, Polisi Tetapkan 45 Tersangka

Ricuh Demo 27 Agustus, Polisi Tetapkan 45 Tersangka

by Hidayat Taufik
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di kawasan...

BIGBANG

Harga Tiket Konser BIGBANG di Jakarta Tembus Rp6,5 Juta

by Desti Dwi Natasya
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - BIGBANG dipastikan kembali menyapa penggemar Indonesia lewat konser BIGBANG 2026-2027 WORLD TOUR < XX : COSMOS >...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

August 29, 2026
Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

Kenapa Tape dan Durian Tetap Halal meski Mengandung Alkohol?

August 29, 2026
Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

August 29, 2026
Marc Marquez

Marc Marquez Ungkap Masalah Lengan Kanan di Silverstone

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved