JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan istilah trading in influence bukan merupakan pasal pidana yang dikenakan kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejagung menjelaskan istilah tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan pola atau modus yang diduga dilakukan Febrie dalam perkara yang sedang disidik.
Penjelasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kejagung menilai dalil yang diajukan Febrie muncul karena adanya kekeliruan dalam memahami dasar hukum penetapan tersangka.
“Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter dan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan,” di kutip dari berbagai sumber, Jumat (21/08/2026).
Menurut Kejagung, istilah trading in influence dipakai untuk menjelaskan dugaan cara Febrie menggunakan posisi dan pengaruhnya dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan.
Kejagung menduga Febrie memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Keuntungan tersebut disebut berupa uang, emas batangan, fasilitas, maupun barang lain yang memiliki nilai ekonomi.
“Bahwa hal tersebut dapat dilihat secara tegas secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh dalam kurung trading in influence untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” ujarnya.
Kejagung menekankan bahwa trading in influence tidak digunakan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Istilah tersebut hanya menjadi bagian dari penjelasan mengenai dugaan penggunaan pengaruh jabatan untuk mendapatkan keuntungan.
Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil Febrie yang mempersoalkan penggunaan istilah tersebut dalam penetapan tersangka.
“Bahwa oleh sebab itu, permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalil tersebut karenanya patut untuk dikesampingkan dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Adapun praperadilan kedua yang diajukan Febrie berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.













