Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan tetap menjadi pembeli siaga (stand buyer) Surat Berharga Negara (SBN) jika tak terserap pasar. Kebijakan tersebut akan berlaku hingga tahun depan.
Seperti dilansir iNews, Kamis (1/10/2020), disampaikan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, bahwa mekanisme itu akan berlaku tetap di 2021, akan bisa dilakukan sesuai UU 2/2020.
Diungkapkan Suahasil, adapun skema pembagian beban biaya (burden sharing) yang disepakati antara pemerintah dan BI juga akan dilanjutkan. Namun, dasarnya tetap pada SBN yang terbit pada tahun ini.
“Kalau SKB 2, yang dikenal dengan mekanisme burden sharing, kontribusi BI didasarkan pada SBN yang terbit di 2020 saja dan tidak untuk SBN yang terbit di 2021,” ujarnya.
Wakil Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional itu mengatakan, pemerintah akan menggunakan sisa dana penerbitan SBN tahun ini untuk membiayai kegiatan pemulihan ekonomi nasional tahun depan.