JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Jepang resmi memangkas pajak konsumsi untuk makanan dari 8 persen menjadi 1 persen. Kebijakan ini akan berlaku selama dua tahun mulai April 2027.
Keputusan tersebut disetujui dalam rapat kabinet luar biasa pada Rabu. Pemerintah berharap langkah ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah tingginya biaya hidup.
Selain pemotongan tarif pajak, pemerintah juga menyiapkan manfaat tambahan bagi kelompok berpendapatan rendah dan menengah. Dengan skema tersebut, beban pajak mereka secara efektif menjadi nol persen.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi memastikan pemerintah akan meninjau kembali seluruh pos anggaran untuk mendanai kebijakan tersebut. Pemerintah juga menegaskan tidak akan menerbitkan obligasi baru untuk menutup defisit.
Sumber pendanaan final akan diputuskan dalam penyusunan anggaran fiskal 2027. Pemerintah optimistis kebutuhan anggaran dapat dipenuhi melalui reformasi belanja negara.
Ketua Federasi Bisnis Jepang, Tsutsui Yoshinobu, mengingatkan bahwa pemangkasan pajak berpotensi memengaruhi pendanaan jaminan sosial. Ia meminta pemerintah menjelaskan sumber pendapatan pengganti secara terbuka.
Pemerintah juga berencana mengajukan rancangan undang undang reformasi perpajakan dalam sidang luar biasa parlemen pada musim gugur mendatang. Regulasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan baru.
Di sisi lain, pelaku industri makanan memberikan respons yang beragam. Pajak untuk makanan takeout turun menjadi 1 persen, sedangkan makanan yang disantap di restoran tetap dikenakan tarif 10 persen.
Kondisi itu membuat sebagian pemilik restoran khawatir pelanggan akan lebih memilih membeli makanan untuk dibawa pulang. Mereka menilai perbedaan tarif pajak bisa memengaruhi jumlah pengunjung.
Sementara itu, pelaku usaha makanan takeout menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka berharap tarif pajak yang lebih rendah dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong penjualan.













