JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan TransJabodetabek rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000. Tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa besaran Rp15.000 merupakan tarif resmi setelah masa uji coba layanan berakhir. Menurutnya, kebijakan ini bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif perdana untuk rute tersebut.
“Ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif setelah sebelumnya layanan masih dalam tahap uji coba,” ujar Budi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
Budi menambahkan, tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah akan memanfaatkan waktu selama satu bulan sebelum penerapan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan masa sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memahami kebijakan tarif baru sebelum mulai diberlakukan secara resmi pada 1 September 2026.













